LAJUR.CO, KENDARI – Sengketa status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) belum juga menemui titik terang. Tahun 2022, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi diketahui sempat memperjuangkan wilayah teritorial Sultra itu melalui jalur diplomasi di Komisi II DPR RI.
Kekinian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra mulai melakukan langkah lanjutan agar pulau yang masuk di wilayah administrasi Buton Selatan tersebut tak lagi diklaim oleh Kabupaten Selayar, Sulsel.
Silvester Sili Laba mengatakan, Kamis (5/10/2023), pihaknya tengah koordinasi dengan dengan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang undangan terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sultra tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sultra.
Dalam koordinasi kali ini Silvester kembali mengingatkan dan menguatkan posisi Ranperda RTRW yang telah dilaksanakan pengharmonisasian, diantaranya membahas mengenai keberadaan Pulau Kawi-Kawia (Kakabia) yang dipersengketakan oleh Kabupaten Selayar, Provinsi Sulsel dengan Kabupaten Busel, Provinsi Sultra.
“Pulau Kawi-Kawia (Kakabia) masuk dalam wilayah Buton Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 24/PPU-VI/2018 sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan. Disisi lain, Kabupaten Selayar berpedoman pada Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, mengklaim memiliki Pulau Kawi-Kawia (Kakabia),” terang Silvester dikutip dari kanal resmi Kemenkumham Sultra.
Permasalahan Pulau Kawi Kawia sebutan dalam bahasa Buton atau pulau Kakabia dalam sebutan bahasa Selayar kembali mencuat, seiring dengan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2024 yang telah diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra
Dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel, Pulau Kakabia atau Kawi-kawia juga dimasukkan sebagai wilayah Sulawesi Selatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun dengan telah disahkan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sultra dan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulsel, kata Silvester, posisi Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemkab Busel di atas angin karena Penegasan Batas melalui Kemendagri akan menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel dan UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi yang tentunya akan semakin mempertegas posisi Pulau Kawi Kawia dalam lingkup wilayah Administrasi Provinsi Sultra.
“Sehingga berdasarkan pedoman tersebut, saya berharap agar di dalam pembahasan lintas lembaga dan/atau kementerian posisi RTRW Provinsi Sultra menjadi perhatian serius sesuai dengan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menegaskan Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. Adm