BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Demi Nyabu Gratis dan Sejumlah Rupiah, Bisnis Dijalani Pemuda Kendari Ini Dihentikan Polisi

×

Demi Nyabu Gratis dan Sejumlah Rupiah, Bisnis Dijalani Pemuda Kendari Ini Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu, FR (32) diboyong ke Kantor Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pekerja wiraswasta di Kota Kendari ini tergiur dengan kemudahan memperoleh paket narkoba jenis sabu. Lelaki berinisial FR (32) rela diperintah lelaki berinisial LI.

LI merupakan pengedar narkoba dengan sistem tempel. Area operasi mereka biasanya terjadi di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Dalam bisnis obat terlarang ini, FR diimingi upah sejumlah rupiah dan paket sabu jika berhasil melaksanakan tugasnya.

“FR memperoleh sabu dari rekannya LI dengan cara ditempel di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo. FR juga dijanji dapat keuntungan satu juta rupiah dan bisa mengkonsumsi Shabu secara gratis,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat press release, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :  PJ Bupati Mubar Dr Bahri Minta Citilink Indonesia Buka Kembali Rute Terbang Mubar - Makassar

Karena aktivitasnya menempel sabu di lokasi sasaran ketahuan oleh masyarakat sekitar, dirinya pun dilaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar ini sekaligus menggeledah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti. Tersangka diamankan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri berupa sebuah kemasan bekas susu merk Ultra Milk berisi 1 paket plastik bening diduga berisi Shabu,” lanjut AKP Bahri.

Baca Juga :  Tiga Wilayah di Sultra Mengalami Kekeringan Ekstrem Akibat Fenomena El Nino

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, dan plastik bening digunakan mengemas paket sabu. Sabu yang dimiliki tersangka saat diringkus seberat 10,2 gram. Semua barang bukti tersebut turut dibawa ke Mapolresta Kendari untuk bahan penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, FR mengaku sudah tiga kali mendapat sabu dari LI. Paket sabu itu selanjutnya akan diedarkan oleh pihak lain yakni rekan dari LI. Kini polisi juga tengah menyelediki keberadaan pengedar, LI tersebut.

Baca Juga :  Beberapa Kampus di Sultra, Sulbar dan Sulsel Dilarang Wisuda dan Terbitkan Ijazah

Sedangkan FR harus ikut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut. Dirinya melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara pun tidak dapat dihindari FR. Bahkan hukuman paling lama 20 tahun kurungan pun bisa saja menyeret dirinya ke balik jeruji besi akibat transaksi tersebut. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x