BERITA TERKINI

Kendari Preneur Gandeng Dinkes Kota Kendari, Edukasi Keamanan Pangan

×

Kendari Preneur Gandeng Dinkes Kota Kendari, Edukasi Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Bimtek keamanan pangan digelar Kendari Preneur, Senin (14/11/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Kendari Preneur mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Keamanan Pangan bersama Dinas Kesehatan Kota Kendari di Plaza Inn Kendari. Kegiatan ini yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 14-15 November 2022.

Kendari Preneur adalah program Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang terbentuk dari ide atau gagasan wirausaha dalam menunjang usaha milik sendiri.

Penyuluhan fokus pada edukasi keamanan pangan dengan memberikan pemahaman mengenai bagaimana menjaga produk pangan yang dipasarkan memenuhi standardisasi. Dengan begitu peserta wirausaha bisa naik kelas serta produk yang dijual tidak hanya menjangkau pasar lokal Kota Kendari namun bisa menembus luar negeri.

Baca Juga :  Dengan Kartu JKN, Masyarakat Tidak Perlu Takut Dengan Biaya Layanan Kesehatan

“Dari ide ide ini kita menjadi pengusaha yang merasakan apa susahnya menjadi pengusaha. Bisa jadi dimarketingnya, bisa jadi di saat mempublikasikannya. Kendari Preneur memberikan pemahaman mengenai program bagaimana cara meningkatkan kapasitas kita sebagai seorang pengusaha, ” ujar Wakil Ketua Kendari Preneur Hj Nesty Zuniarty.

Acara dihadiri oleh perwakilan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Staff Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan Badan POM Kendari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahmaningrum.

Baca Juga :  Alternatif Aplikasi jika WhatsApp dan Instagram Error

Edukasi keamanan pangan terhadap pelaku usaha produk makanan oleh BPOM dinilai sangat karena dari 90% penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi meliputi penyakit tifus, disentri bakteri/ameba, botulisme, intoksikasi, beberapa bakteri dan Hepatitis A Trichinellosis dan zat kimia lainnya.

“Diamanatkan bahwa pemerintah tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar,” ucap Staff Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemkot Kemdari Muhammad Saiful.

Baca Juga :  Aulia: Jika Daftar Program JKN Atas Dasar Kesadaran, Pembayaran Iuran Akan Rutin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri diketahui telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP diantaranya, standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko obat dan makanan, pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP IRT), cara produksi pangan yang baik bagi industri rumah tangga pangan dan tata cara pemeriksaan sarana industri rumah tangga.

LAPORAN : NISA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x