BERITA TERKINIHEADLINE

Kepala OJK Sultra : Kalau Ada Pinjol Minta Akses Foto & Kontak, Segera Blokir!

×

Kepala OJK Sultra : Kalau Ada Pinjol Minta Akses Foto & Kontak, Segera Blokir!

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya.

LAJUR.CO, KENDARI – Fenomena   fintech lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya meminta masyarakat lebih pandai dan mengenali ciri aplikasi pinjol ilegal sehingga terhindar dari tindakan intimidasi yangmerugikan.

Kata Arjaya, OJK, cara paling sederhana mengenali suatu entitas pinjol masuk dalam kategori ilegal adalah adanya permintaan akses kontak dan galeri foto pribadi saat mengunduh layanan aplikasi kredit online tersebut. Jika ada permintaan seperti ini, sudah bisa dipastikan aplikasi pinjol tersebut berstatus ilegal.

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

“Jangan klik atau dihapus cepat. Segera diblokir. Itu pasti pinjol ilegal,” singkat Arjaya, Selasa (19/10/2021).

Sesuai regulasi OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, entitas fintech lending yang resmi hanya dibolehkan mengakses tiga data customernya. Tiga data dimaksud adalah Camera, Microphone, Location atau disingkat ‘Camilan’.

Sementara untuk akses kontak dan galeri foto pribadi oleh layanan pinjol sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan.

Ciri lain pinjol ilegal lain adalah adanya pengenaan bunga yang sangat tinggi. Meski diawal ada iming-iming bunga rendah dan tenor yang lama, namun kesepakatan ini acap kali dilanggar oleh pinjol tersebut.

Baca Juga :  Konsistensi Vale Indonesia Rawat Keberlanjutan dan Good Mining Practice

“Kalau sudah terlanjur, cepat dilunasi saja. Tapi tidak dengan cara meminjam dari pinjol lain. Ini malah akan ada masalah baru.,” sambung Arjaya.

Masyarakat bisa mengecek status entitas pinjol yang legal lewat website resmi OJK sebelum mengunduh aplikasi fintech tersebut atau mengonfirmasi lewat layanan 157.

Sejauh ini, kata Arjaya, baru 106 entitas pinjol legal terdata di OJK. Secara intens OJK Sultra pun terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur pinjaman online ilegal dengan mengenali ciri layanan tersebut.

Baca Juga :  Corona Melandai, Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit Sultra Juga Berkurang

Disamping peningkatan literasi, Satgas Investigasi OJK gencar memburu dan memblokir fintech lending ilegal. Total ada 3.516 aplikasi pinjol telah diblokir karena melakukan praktik kredit online tak sesuai aturan.

“Pinjol ini sebenarnya inovasi digital keuangan. Hanya mesti berhati-hati. Yang legal, selain terdaftar di Website OJK, perusahaannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ini yang perlu diketahui dan terus kita edukasi ke masyarakat,” jelasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x