BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ketahuan Transaksi Pakai Uang Palsu di BRILink, Empat Pemuda Langsung Dibekuk Polisi

×

Ketahuan Transaksi Pakai Uang Palsu di BRILink, Empat Pemuda Langsung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku penipuan dengan bertransaksi pakai uang palsu diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (28/4/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Empat tersangka tindak pidana mata uang dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (28/4/2024). Ke empat pelaku masing-masing ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).

Pelaku menjalankan aksi mereka di Jalan Pattimura Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Identitas para tersangka tindak pidana mata uang ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (29/4).

Baca Juga :  Kunker di Kendari, Menteri Risma Sebut Siap Jadi Saksi PHPU Pilpres 2024 di MK

Pelaku melancarkan aksi penipuan ini dengan modus transfer uang melalui jasa layanan BRILink. Lembaran uang rupiah yang palsu diserahkan kepada petugas BRILink usai proses transaksi mereka berhasil.

“Awalnya pelaku datang untuk transfer uang di BRILink sejumlah Rp995 ribu dengan biaya admin sebesar Rp5000,” kata AKP Fitrayadi.

Saat transaksi ke rekening tujuan selalu gagal, pelaku lalu meminta korban atau pemilik kios BRILink melakukan transaksi ke nomor rekening DANA.

Baca Juga :  5 Lokasi War Takjil di Kota Kendari, Pas Buat Ngabuburit!

DANA merupakan dompet digital yang terdaftar di Bank Indonesia dengan memiliki empat lisensi diantaranya sebagai uang elektronik, dompet digital, kirim uang, dan Likuiditas Keuangan Digital (LKD).

“Pelaku meminta korban mentransfer ke aplikasi dana dan berhasil. Lalu pelaku memberi 10 lembar uang rupiah palsu kepada korban,” ungkap AKP Fitrayadi.

Korban pun akhirnya melakukan pengamanan terhadap tersangka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat dilakukan pengembangan, tiga pemuda lainnya ikut diringkus akibat turut terlibat dalam proses edar uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Promosikan Varian Bright Gas ke UMKM di Kendari dan Baubau

Imbas dari tindakan tersebut, para pelaku dipersangkakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x