LAJUR.CO, KENDARI – Empat tersangka tindak pidana mata uang dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (28/4/2024). Ke empat pelaku masing-masing ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).
Pelaku menjalankan aksi mereka di Jalan Pattimura Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Identitas para tersangka tindak pidana mata uang ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (29/4).
Pelaku melancarkan aksi penipuan ini dengan modus transfer uang melalui jasa layanan BRILink. Lembaran uang rupiah yang palsu diserahkan kepada petugas BRILink usai proses transaksi mereka berhasil.
“Awalnya pelaku datang untuk transfer uang di BRILink sejumlah Rp995 ribu dengan biaya admin sebesar Rp5000,” kata AKP Fitrayadi.
Saat transaksi ke rekening tujuan selalu gagal, pelaku lalu meminta korban atau pemilik kios BRILink melakukan transaksi ke nomor rekening DANA.
DANA merupakan dompet digital yang terdaftar di Bank Indonesia dengan memiliki empat lisensi diantaranya sebagai uang elektronik, dompet digital, kirim uang, dan Likuiditas Keuangan Digital (LKD).
“Pelaku meminta korban mentransfer ke aplikasi dana dan berhasil. Lalu pelaku memberi 10 lembar uang rupiah palsu kepada korban,” ungkap AKP Fitrayadi.
Korban pun akhirnya melakukan pengamanan terhadap tersangka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat dilakukan pengembangan, tiga pemuda lainnya ikut diringkus akibat turut terlibat dalam proses edar uang palsu tersebut.
Imbas dari tindakan tersebut, para pelaku dipersangkakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara. Red