LAJUR.CO, KENDARI – Komitmen kepala daerah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih terbilang minim. Kondisi ini menyebabkan pencemaran lingkungan terutama permasalahan sampah belum bisa teratasi dengan maksimal.
Minim perhatian pemerintah tercermin dari kebijakan alokasi anggaran untuk mengatasi masalah lingkungan di daerah setiap tahun yang masih minim. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, dari 17 kepala daerah, tak satu pun kepala daerah mengoptimalkan pemberian porsi 2 persen alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan masalah lingkungan hidup termasuk sampah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Sultra La Oba saat acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Sampah Daerah Tahun 2024, Senin (16/12/2024).
“Belum ada kepala daerah di Sultra yang menganggarkan dua persen dari APBD untuk pengelolaan lingkungan utamanya sampah. Rata-rata rendah sekali,” ujarnya.
Padahal, lanjut La Oba, pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu indikator penting penilaian keberhasilan kinerja kepala daerah oleh pemerintah pusat, selain bidang ekonomi dan pemerintahan.
“Tolak ukur salah satunya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah. Ini setiap kepala daerah, bupati, wali kota wajib melaporkannya ke pusat,” ujar La Oba.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Sampah Daerah Tahun 2024 yang dihadiri perwakilan instansi DLH se-Sultra diharapkan bisa memantik perhatian lebih pemerintah terhadap penanganan lingkungan hidup terutama sampah.
Terlebih bagi kabupaten atau kota di Sultra yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan sampah plastik. Regulasi di atas dapat menjadi bahan rujukan penanganan sampah plastik di daerah.
Ia mengatakan, saat ini DLH Provinsi Sultra sendiri telah mendorong implemetasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2024 tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya menekan timbulan sampah plastik. Pergub ini, lanjut La Oba, diharapkan dapat menjadi panduan bagi kabupaten/kota untuk menyusun regulasi lebih teknis, seperti peraturan pengelolaan sampah plastik dan pembentukan bank sampah.
Lebih jauh, La Oba berharap, lewat acara tersebut, DLH Kabupaten/Kota dapat menghasilkan regulasi turunan dari Pergub Nomor 26 Tahun 2024 yang lebih teknis dan personal. Hal ini bisa mencakup peraturan bupati tentang pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah di masing-masing daerah.
“Kami berharap agar regulasi turunan dari Pergub Nomor 26 Tahun 2024 ini dapat diimplementasikan dengan peraturan bupati yang lebih spesifik, termasuk peraturan tentang bank sampah,” tutup La Oba.
Laporan: Ika Astuti