LAJUR.CO, KENDARI – Sejak dua hari terakhir, gelombang massa memadati ruas-ruas jalan menggelar aksi demonstrasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas umur calon kepala daerah yang akan turut tampil dalam Pilkada dilaksanakan November mendatang.
Aksi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 itu tidak hanya berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Di sejumlah daerah termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga ramai mendesak agar DPR RI tunduk patuh melaksanakan aturan MK tersebut.
Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Parlemen Jalanan Sultra melakukan unjuk rasa di Perempatan Pasar Baru, Kecamatan Wuawua pada Jumat (23/8) sekira pukul 16.00 WITA. Terpantau arus lalu lintas sedikit terganggu imbas adanya pembakaran ban di tengah jalan tersebut. Mereka melantangkan suara aspirasinya hingga malam hari.
Kata Hamlin, salah satu massa aksi bahwa mereka melakukan orasi itu guna mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi agar tetap dilaksanakan dan DPR RI bersedia menerima dan melaksanakan amanah dalam peraturan dimaksud.
Situasi politik memanas berawal dari DPR RI yang melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehari sebelum DPR RI melakukan revisi, MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
DPR RI melakukan penolakan terhadap keputusan MK dimaksud sehingga memicu banyak desakan dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi mahasiswa. Karena gelombang massa terus bertambah dan mengepung kantor DPR RI pada Kamis (22/8) maka pengesahan RUU Pilkada tersebut dibatalkan.
Setelah mengawal DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada, kini aksi demonstran juga menuntut KPU RI untuk melakukan proses dan tahapan pelaksanaan pilkada sesuai putusan MK tersebut.
“Kami mendesak KPU RI untuk tetap mengikuti putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam draft revisi PKPU nomor 8/2024,” kata Hamlin dalam pernyataan sikapnya.
Dalam putusan itu, MK mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus berusia 30 tahun untuk calon gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan 25 tahun untuk calon wali kota. Lanjut Hamlin, jika KPU RI tidak patuh pada peraturan tersebut, maka akan kembali terjadi aksi protes dan menolak pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Red