BERITA TERKINIHEADLINE

KPK Sudah Periksa Ketua DPD Gerindra Sultra, Bos PT Tiran Batal

×

KPK Sudah Periksa Ketua DPD Gerindra Sultra, Bos PT Tiran Batal

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.

Pendalaman materi dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah (swasta), Rabu (17/11/2021).

Andi Ady Aksar diketahui selain menjabat direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, saat ini juga didapuk memimpin Ketua DPD Gerindra Sultra.

“Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (18/11/2021), sebagaimana dikutip CNN.

Baca Juga :  BEM UI Khawatir Isi RKUHP soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sementara itu, penyidik KPK batal memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman. Mantan Menteri Pertanian tersebut meminta penjadwalan ulang.

“Pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik,” ucap Ipi.

Pemeriksaan kedua petinggi perusahaan tambang di Sultra tersebut dikabarkan dilakukan KPK di Mapolda Sultra.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan belum mengetahui persis mengenai adanya agenda pemeriksaan Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri maupun bos PT Tiran Amran Sulaiman di Mapolda Sultra.

Baca Juga :  Ali Mazi Ogah Lantik Pj Bupati Mubar dan Busel, Asrun Lio: Ada Plh Bupati

“Masih tunggu konfirmasi,” singkat Fery via pesan WhatsAp kepada Lajur.co, Senin (22/11/2021).

Sementara itu, KPK diketahui telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.

Suap diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan sejumlah perusahaan. Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Baca Juga :  Polri, Polisi Jepang dan Imigrasi Koordinasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

Adapun Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x