LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan tak akan mengubah ketentuan yang dianggap berpotensi mengurangi keterwakilan caleg perempuan dari ambang batas minimum 30 persen pada 2024 nanti.
Ketentuan itu ada pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, di mana KPU memberlakukan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
“Saat ini sedang pencalonan sampai dengan tanggal 14 (Mei), pengajuan daftar calon (anggota legislatif) sampai tanggal 14,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (3/5/2023).
Idham juga beralasan bahwa diterbitkannya ketentuan pembulatan ke bawah ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.
“Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika,” ujar dia.
Idham juga menyebut bahwa KPU telah berkomunikasi dengan partai politik. Dari komunikator itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut meyakini partai politik juga punya iktikad untuk meningkatkan keterwakilan caleg perempuannya.
“Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu,” tambah Idham.
Sebelumnya, kritik datang dari pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menilai bahwa aturan baru KPU soal pembulatan ke bawah keterwakilan caleg perempuan tak selaras Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika suatu partai politik mengajukan 4 caleg, maka persentase 30 persen keterwakilannya adalah 1,2. Namun karena menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika angka desimal di belakang nol kurang dari 5, maka keterwakilan perempuan yang dianggap cukup adalah 1 orang. Padahal, jumlah 1 perempuan dari 4 caleg yang ada setara 25 persen saja.
“Bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Seharusnya, Pasal 245 adalah prinsip utama pencalonan yang tidak boleh disimpangi,” kata Titi, Rabu. Adm
Sumber : Kompas.com