LAJUR.CO, KENDARI – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi aktivitas pendidikan di Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK/PAUD, SD, hingga SMP mulai Jumat, 16 Oktober 2026.
Kebijakan yang berlaku hingga 23 Oktober 2026 itu diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kota Kendari yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari diminta melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi udara yang berisiko bagi kesehatan.
Sejumlah sekolah pun mulai mempersiapkan teknis pembelajaran daring. Salah satunya SMP Negeri 10 Kendari yang telah menyampaikan informasi awal kepada siswa dan guru terkait pelaksanaan sekolah online.
Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Attia Yuliana Djamal, mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut setelah menerima informasi dari Kepala Dikbud Kota Kendari.
“Insya Allah sudah siap. Kami mendapat informasi dari Ibu Kadis bahwa ada rencana untuk sekolah online,” ujarnya kepada awak Lajur.co, Kamis (15/10/2026).
Attia menjelaskan, informasi mengenai rencana pembelajaran daring telah disampaikan kepada siswa saat apel pagi. Para guru turut menerima pemberitahuan agar dapat menyiapkan proses belajar mengajar dari rumah.
Untuk mendukung kegiatan belajar, SMP Negeri 10 Kendari berencana memanfaatkan aplikasi Zoom atau Google Meet. Meski tidak berlangsung di ruang kelas, proses pembelajaran tetap berjalan sesuai pengaturan sekolah, termasuk pencatatan kehadiran siswa.
“Jadi proses belajarnya tetap, absen juga tetap berlangsung,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga berencana menggelar rapat untuk mematangkan teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Salah satu hal yang akan dibahas ialah ketentuan penggunaan seragam sekolah meski siswa mengikuti pelajaran dari rumah.
“Kami punya rencana memang kami rapatkan, jadi anak-anak bersekolah online, misalnya Zoom wajib tetap memakai baju sekolahnya,” tutur Attia.
Selain mengatur pelaksanaan belajar dari rumah, surat edaran Wali Kota Kendari meminta sekolah menyederhanakan beban belajar selama masa darurat kabut asap. Materi pembelajaran diprioritaskan pada aspek esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani siswa dengan target kurikulum yang kaku.
Sekolah turut diminta menyiapkan alternatif bahan ajar berupa lembar kerja atau materi cetak bagi siswa yang terkendala perangkat maupun akses internet. Dengan demikian, keterbatasan fasilitas tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mengikuti pembelajaran.
Orang tua dan wali murid pun diimbau memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.
Pembelajaran jarak jauh bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP di Kendari dijadwalkan berlangsung hingga 23 Oktober 2026. Namun, masa pemberlakuannya dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah. Sis





