SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Ombdsman Sultra, Mastri Susilo menyatakan standar layanan publik di Provinsi Sultra sepajang tahun 2019 secara umum belum masuk dalam kategori baik.
Dari berbagai indikator penilaian layanan publik terhadap 10 kabupaten kota di Sultra yang disurvey oleh Ombudsman, hanya empat kabupaten mendapat rapor merah.
BACA JUGA :
- Tips Mengemudi Aman Mudik Lebaran 2025
- Melihat Atraksi Pawai Ogoh-Ogoh di Koltim, Abd Azis: Budaya Lokal, Wajib Dilestarikan!
- Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
- Gelontorkan Duit Pribadi Rp1 Miliar, ASR Lepas Mudik Gratis Gelombang Pertama
- Jerih Payah Atlet Peraih Medali PON Terbayarkan, Gubernur ASR: Tak Ada Lagi Bonus Atlet yang Telat!
Empat kabupaten yang masuk dalam zonasi terburuk atau merah dalam hal standar layanan pelanggan publik dipegang oleh Kabupaten Konawe (35,49%). Disusul Kabupaten Muna (42,43 %), Kabupaten Kolaka (43,60%) dan Kabupaten Butur (50,39%).
Sementara, Kabupaten Bombana, Konawe Selatan, Kota Kendari dan Kota Baubau sukses meraih predikat tingkat kepatuhan terbaik.
Rendahnya persentase angka kepatuhan ini sendiri oleh Ombdusman memberi gambaran besarnya celah tindak korupsi, inefisiensi birokrasi kualitas dan pelayanan yang rendah.
“Secara umum layanan publik Sultra belum bisa dikatakan baik. Dari 10 Kabupaten/Kota yang disurvey baru 4 yang hijau. Enam belum hijau, masih merah dan kuning,” ujar Mastri.
Rilis catatan akhir tahun Ombudsman sepanjang tahun 2019, lembaga ini menerima laporan sebanyak 136 aduan terkait persoalan layanan publik. Sebanyak 32 aduan berhasil diselesaikan. Selebihnya, 104 aduan masih berproses hingga kini.
Kota Kendari memegang rekor daerah yang paling aktif mengadukan persoalan layanan publik di Ombudsman. Kota Lulo ini juga memegang rekor sebagai daerah yang paling banyak mendapat sorotan/kritikan soal layanan publik. Daerah yang digawangi Sulkarnain ini diketahui mendapat 81 aduan maladminstrasi sepanjang tahun 2019.
Persoalan terbanyak diadukan masyarakat terbanyak di subtansi agraria sebanyak 22 laporan. Disusul pendidikan, kepegawaian, sumber daya alam dan energi kepegawaian serta pedesaan.
Sementara, Ombudsman merangkum indikasi maladiminstrasi dari seluruh aduan diterima sepanjang tahun 2019 lebih banyak pada dugaan penyimpangan prosedur (76 aduan), penundaan berlarut (29 aduan) serta permintaan uang barang dan jasa (10 aduan).
Ombudsman Sultra turut merangkum lima top issue di Sultra selama satu tahun terakhir.
Posisi teratas adalah masalah pertanahan yang memicu penundaan berlarut permohonan pengembalian batas tanah. Berikutnya adalah maraknya pungutan uang komite di sekolah-sekolah, desas desus desa fiktif di Konawe, kasus unjuk rasa 26 Septenber lalu yang menelan korban 2 mahasiswa UHO meninggal akibat tembakan aparat polisi serta maraknya aksi penambangan ilegal di Sultra. Adm