BERITA TERKININASIONAL

Lima Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II

×

Lima Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah kriteria bagi wajib pajak yang tidak dapat mengikuti Program Pengungkapan Pajak (PPS) alias tax amnesty jilid II. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Pertama, wajib pajak yang tengah melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020 tidak dapat mengikuti program ini. Kedua, wajib pajak yang sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan pajak.

Baca Juga :  KPU Sultra Tunggu Rincian Pusat Soal Pemilu 2024

Ketiga, wajib pajak yang sedang melakukan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Keempat, wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan juga tidak bisa mengikuti program ini. Namun, perkara wajib pajak harus dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan sampai dengan putusan majelis hakim.

Kelima, bagi wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan maka tidak bisa mengikuti program tax amnesty jilid II.

Baca Juga :  Pelanggan Kalla Toyota Kendari Dapat Hadiah Grand Prize Motor Benelli

Namun demikian, bagi wajib pajak yang tidak terlibat atas pemeriksaan hingga tindak pidana bidang perpajakan, maka tetap diwajibkan untuk membayar pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pemotongan atau pemungutan PPh, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai informasi, program tax amnesty jilid II mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Mahasiswa Asing Kini Bisa Kuliah di IAIN Kendari, Ada Beasiswa Internasional

Pemerintah memaparkan program ini berlaku untuk dua jenis wajib pajak. Pertama adalah mereka yang memiliki harta kekayaan sebelum periode Desember 2015.

Kedua adalah wajib pajak yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x