LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah kriteria bagi wajib pajak yang tidak dapat mengikuti Program Pengungkapan Pajak (PPS) alias tax amnesty jilid II. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pertama, wajib pajak yang tengah melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020 tidak dapat mengikuti program ini. Kedua, wajib pajak yang sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan pajak.
Ketiga, wajib pajak yang sedang melakukan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Keempat, wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan juga tidak bisa mengikuti program ini. Namun, perkara wajib pajak harus dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan sampai dengan putusan majelis hakim.
Kelima, bagi wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan maka tidak bisa mengikuti program tax amnesty jilid II.
Namun demikian, bagi wajib pajak yang tidak terlibat atas pemeriksaan hingga tindak pidana bidang perpajakan, maka tetap diwajibkan untuk membayar pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pemotongan atau pemungutan PPh, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebagai informasi, program tax amnesty jilid II mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemerintah memaparkan program ini berlaku untuk dua jenis wajib pajak. Pertama adalah mereka yang memiliki harta kekayaan sebelum periode Desember 2015.
Kedua adalah wajib pajak yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com