LAJUR.CO, KENDARI – Tim Patroli Polresta Kendari mengamankan lima orang pelajar di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu (4/2/2024).
Para pelajar itu diantara DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16) dan IND (16). Keseluruhannya merupakan remaja yang berasal dari Kelurahan Puuwatu dan masih berada di bawah umur.
Mereka ditangkap karena ketahuan membawa senjata tajam baik berupa celurit, golok sisir, parang dan busur lengkap dengan ketapelnya.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang pelajar dengan barang bukti senjata tajam, di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Sebanyak dua bilah golok sisir, satu buah celurit, sebilah parang dan lima mata busur beserta ketapelnya diamankan dari para tersangka. Sejumlah senjata tajam ini digunakan para remaja tersebut untuk melakukan tawuran.
“Saat Tim Patroli mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) itu menemukan para remaja yang akan tawuran. Akhirnya mengamankan beberapa remaja dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari, termasuk ke-5 tersangka tersebut,” lanjut AKP Fitrayadi.
Karena kedapatan menguasai senjata tajam dan membahayakannya keselamatan seseorang, maka ke lima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sekelompok remaja yang hendak tawuran itu terancam dihukum penjara selama 10 tahun. Red