BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

LPS Beri Jaminan Proteksi 99,98% Rekening Nasabah Bank di Sultra

×

LPS Beri Jaminan Proteksi 99,98% Rekening Nasabah Bank di Sultra

Sebarkan artikel ini
Media Update LPS III di Kota Kendari, Senin (17/2/2025).

LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Kendari, Senin (17/2/2025). Media Update LPS perdana bertema “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” menandai eksistensi LPS di wilayah regional Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) yang juga mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pertemuan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat yang diharapkan dapat membantu mereka dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan secara rasional, terutama dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah di bank.

Membuka ajang Media Update, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan, lewat literasi keuangan, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola keuangan, mengetahui bahwa LPS ada untuk menjamin simpanan mereka di bank.

Baca Juga :  Perhiasan Penumpang Lion Air Rute Makassar-Kendari yang Hilang di Bagasi Akhirnya Ditemukan

LPS, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan mulai beroperasi pada 22 September 2005, memiliki fungsi utama untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan. Di Sultra, per 31 Desember 2024, sebanyak 99,98% dari total rekening simpanan, yang berjumlah 5,06 juta rekening, dijamin oleh LPS.

Seiring perkembangannya, fungsi LPS diperluas untuk mendukung penyelesaian masalah perbankan serta lembaga asuransi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan peraturan baru ini, LPS juga akan mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS Dadi Hermawan menjelaskan, LPS memberikan proteksi kepada nasabah bank dengan membayar simpanan mereka apabila bank ditutup atau izinnya dicabut.

Baca Juga :  Kebijakan Baru Siswa: UN Ada Lagi, Zonasi Diganti, Skrining Kesehatan

“Nasabah tidak perlu khawatir atau panik, seperti yang terjadi pada krisis ekonomi 1998,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2024, LPS menangani pencabutan izin usaha dari 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Salah satunya berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III, yang berpusat di Manokwari, Papua Barat. Sejak 2005 hingga 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 bank, termasuk satu Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.

LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp843 miliar sepanjang tahun 2024, dengan total klaim yang dibayarkan sejak 2005 mencapai Rp2,93 triliun. Salah satu pencapaian penting adalah pada 29 Mei 2024, ketika LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini menjadi terobosan dalam penanganan bank bermasalah, di mana tindakan penyelamatan dapat dilakukan oleh investor sebelum opsi resolusi diterapkan.

Baca Juga :  Kasus HMPV meningkat di China, kenali gejala dan cara pencegahannya

Di Provinsi Sultra, LPS pernah melakukan likuidasi terhadap dua bank, yaitu BPR Mustika Utama Raha yang dicabut izin usahanya pada 15 Agustus 2011 dan BPR Mustika Utama Kolaka pada 20 Juni 2016.

Di akhir acara, Fuad Zaen menegaskan pentingnya peran media dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Kantor Perwakilan LPS III senantiasa aktif dalam meningkatkan literasi keuangan melalui edukasi, sosialisasi, dan dukungan kelembagaan yang dilakukan bersama media,” tambahnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x