LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku penyebar video syur yang belakangan ramai di media sosial kini telah diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku berinisial MAM (20) merupakan mahasiswa yang saat ini terlibat kasus pelanggaran undang-undang ITE dan pornografi .
Lelaki MAM ditangkap pada Jumat (7/6/2024). Video pornografi yang disebar pelaku merupakan adegan bersama mantan kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial AL (18). Hubungan kedua mahasiswa tersebut diketahui terjadi pada dua tahun lalu.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan kekasih hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila. Adegan keduanya diabadikan di dalam ponsel yang kemudian disebarkan salah satu pihak setelah mereka berpisah.
“Korban dan tersangka adalah mantan pasangan kekasih. Dua tahun lalu di salah satu tempat di Kota Kendari, mereka melakukan hal yang tidak senonoh. Tersangka sempat mengambil film dengan menggunakan camera HP tersangka saat perbuatan tersebut dilakukan, kemudian keduanya berpisah,” jelas AKP Fitrayadi, Sabtu (8/6/2024).
Usai video syur berdurasi 28 detik tersebut beredar, korban lalu melaporkan mantan kekasihnya ke polisi karena keberatan. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menyita handphone yang digunakan merekam adegan pornografi itu.
Akibat dari perbuatannya itu, MAM kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Kendari itu melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Red