LAJUR.CO, KENDARI – Lelaki yang berasal dari Jalan Gunung Jati, Kota Kendari bernama Rajasa Malik (23) diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/6/2024). Pelaku yang kerap disapa La Caca itu ditangkap di sekitar Ex MTQ Kendari Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pukul 22.20 WITA.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Dedy Ardiansyah (23) pada Senin (3/6) lalu. Pelaku tersebut menganiaya korbannya menggunakan sebilah badik.
Adapun motif terjadinya penganiayaan tersebut kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, adalah karena tersangka merasa emosi terhadap korbannya.
Akibatnya, korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya akibat ditusuk badik oleh pelaku.
“Tersangka mendapat informasi dari temannya bahwa korban telah menggadai handphone dan mengatakan jika tersangka yang telah menyuruhnya untuk melakukan gadai. Teman tersangka juga mengatakan bahwa korban mengamuk di tempat gadai karena disuruh oleh tersangka,” ungkap AKP Fitrayadi.
Mendengar kabar dari rekannya itu, tersangka langsung mencari korban sampai menemukan keberadaannya. Tersangka menganiaya Dedy Ardiansyah sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan RRI Lama Lorong Mabolu, Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari.
“Tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menusukkan badik ke arah punggung korban sebanyak 2 kali. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.
Tidak cukup dalam waktu sepekan, pelarian pelaku dihentikan tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku lalu diamankan dan diboyong ke Mapolresta Kendari. Sementara itu, badik yang digunakan pelaku saat beraksi kini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
Nasib tersangka lanjut AKP Fitrayadi kini terancam penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dirinya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Red