SULTRABERITA.ID, KENDARI – Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Anggoya Kota Kendari mendapat sanksi penutupan sementara aktifitas penjualan BBM oleh Pertamina.
Hal ini terjadi setelah Pertamina mendeteksi adanya transaksi penjualan produk solar subsidi tak wajar pada SPBU 73.932.01 pada 21 Desember 2020.
“Ada pembelian atau transaksi tidak wajar yang terpantau Pertamina. Kita langsung kasih sanksi ke operator SPBU. Stoknya (kuota BBM) disetop, dialokasikan ke SPBU lain terdekat,” terang SR SPV Communication & Relation Pertamina MOR VII, Taufik, Rabu (23/12).
Kata dia, selama periode sanksi SPBU tersebut tidak lagi menerima pasokan BBM dari Pertamina. Ia menuturkan sanksi terhadap SPBU Anggoya ini akan berlaku selama sebulan.
Sanksi tegas ini diberikan sebagai hukuman sekaligus awareness bagi pelaku usaha SPBU lain agar tidak melakukan praktik curang penjualan BBM subsidi.
“Sama baik pangkalan LPG atau lembaga penyalur kalau ada tindakan melawan hukum sanksinya terberat sampai ke pencabutan izin usaha menyalurkan BBM Subsidi. Pertamina membuka diri pada masyarakat apabila ada kejadian pelanggaran di SPBU bisa dilaporkan langsung call center Pertamina di nomor 135 atau di Sosmed. Itu akan ditindaki oleh Satgas,” jelas Taufik.
Mengenal Digitalisasi SPBU Cegah Praktik Curang Penjualan BBM Subsidi
Aksi oknum SPBU Anggoya menjual solar subsidi diluar batas kewajaran hingga mendapat sanksi dari PT Pertamina terdeteksi lewat system digitalisasi SPBU. Program kolaborasi antara PT Pertamina dan PT Telkom ini sejatinya mulai digagas tahun 2018.
Tahun 2020, digitasisasi SPBU mulai diterapkan ke seluruh gerai penjualan BBM resmi milik Pertamina. Fitur baru perusahaan BUMN itu memungkinkan adanya monitoring distribusi serta transaksi BBM secara real time.
Dengan digitalisasi SPBU, Pertamina bisa memantau stok BBM di tangki penyimpanan SPBU hingga jumlah BBM yang dikeluarkan melalui nozzle termasuk revenue penjualan BBM. Langkah ini diyakini sebagai solusi memenekan praktik curang penjualan BBM Subsidi yang selama ini marak terjadi.
“Sekarang sudah era digitalisasi, kalau ada yang melakukan pembelian transaksi tidak wajar akan terpantau oleh Pertamina. Langsung kasih sanksi ke operator SPBU,” jelas SR SPV Communication & Relation Pertamina MOR VII, Taufik, Rabu (23/12) membahas sanksi terhadap SPBU Anggoya Kota Kendari karena terdeteksi menjual solar subsidi secara tidak wajar.
Kata dia, ada batas maksimum bagi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini pun tertuang dalam aturan BPH Migas dyang mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua jenis kendaraan angkutan.
Jika pengisian sudah melebihi batas maksimum, alarm dari sistem digitalisasi SPBU akan mendeteksi ketidakwajaran tersebut secara otomatis.
Penerapan digitalisasi SPBU di Sultra membuat pelaku usaha migas tak bisa bermain-main dengan produk BBM subsidi yang dijualnya. Adm