BERITA TERKINIHEADLINE

Maklumat Kapolda Sultra Soal Larangan Karhutla: Penjara 5 Tahun, Denda Rp5 Miliar

×

Maklumat Kapolda Sultra Soal Larangan Karhutla: Penjara 5 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan sekadar menghanguskan kawasan vegetasi. Asap yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, hingga mengancam keselamatan warga. Pencegahan pun menjadi langkah penting untuk menekan risiko tersebut.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengeluarkan maklumat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan. Dalam aturan itu, pelaku pembakaran dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi Karhutla. Aturan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menggunakan api saat membuka atau membersihkan lahan.

Baca Juga :  Warga Kendari, Buruan Berburu Promo Kemerdekaan, Ada Kesempatan Bawa Pulang EV Car

Larangan berlaku terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. Aktivitas membuka, mengolah, atau membersihkan areal dengan metode pembakaran juga tidak diperbolehkan.

Perusahaan dan korporasi turut menjadi perhatian dalam maklumat tersebut, termasuk badan usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Mereka diwajibkan memiliki langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran di area yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Himawan sesuai isi maklumat.

Baca Juga :  Beragam Aksi hingga Drama Meriahkan Karnaval Juang HUT ke-81 RI di Kendari

Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Warga yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sultra diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Pengaduan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.

Maklumat tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan pembakaran dapat berujung pada sanksi pidana dan hukuman lain sesuai peraturan yang berlaku.

Sejumlah regulasi menjadi dasar, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Besaran hukuman bergantung pada jenis pelanggaran serta aturan yang dikenakan. Dalam ketentuan kehutanan yang dicantumkan, misalnya, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Shadow Economy Sultra Diperkirakan 40 Persen, OJK Soroti Potensi Bias Pertumbuhan Ekonomi

Sementara dalam Undang-Undang Perkebunan, sanksi yang tercantum berupa pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolda Sultra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak menjadikan pembakaran sebagai cara praktis untuk membuka maupun membersihkan lahan. Kesadaran dan kehati-hatian diperlukan agar aktivitas di lapangan tidak memicu kobaran yang sulit dikendalikan.

Pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan lintas pihak. Warga, perusahaan, pemerintah, serta aparat diharapkan bergerak bersama untuk mengantisipasi munculnya titik api dan mempercepat pelaporan ketika menemukan indikasi kebakaran. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *