BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Marak Disalahgunakan! Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

×

Marak Disalahgunakan! Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.

Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga :  Kades Lalowosula, Koltim, Lolos Peringkat Favorit di Ajang Paralegal Justice Award 2024

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik ‘Ajukan Permohonan’
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Baca Juga :  Ahli Jelaskan Pentingnya Lupa bagi Sistem Memori

Cara offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. Adm

Baca Juga :  Pertamina Monitor Kebijakan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP di Sultra: Pembeli Didata Pakai MAP

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x