BERITA TERKINICORNERNASIONALPOLITIKPROFIL

Masa Tenang Pilkada 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi Pelanggarannya

×

Masa Tenang Pilkada 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini
Masa Tenang Pilkada 2024
Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024. Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.

Oleh karena itu, sebagai pemilih yang baik, detikers perlu mengetahui aturan, larangan, dan juga sanksi jika melanggar aturan saat masa tenang Pilkada 2024. Yuk. Simak informasi berikut!

Aturan Masa Tenang Pilkada

Menurut informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024. Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Berikut daftar aturannya:

  • Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon
  • Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  • Mengecek DPT dan lokasi TPS
  • Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih
  • Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang
  • Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
Baca Juga :  Catat! Mulai Hari Ini Ada Operasi Zebra, Incar 14 Pelanggaran Ini

Larangan Masa Tenang Pilkada

Selain aturan, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

  • Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang
  • Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat
  • Memasang alat peraga kampanye
  • Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  • Mengadakan pertemuan politik
  • Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  • Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  • Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  • Melakukan pawai atau arak-arakan
  • Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu
  • Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada
Baca Juga :  Pelantikan Sultan Buton XLI, Pj Gubernur Sultra Inisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat

Sanksi Pelanggaran

Menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan pada saat masa tenang pilkada. Berikut sanksinya:

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

Baca Juga :  BP3MI Sultra Edukasi Pencegahan TPPO & Prosedur Bekerja di Luar Negeri ke Mahasiswa

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x