LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria asal Lalohao Kolaka Timur, IF (25 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mesin traktor di Desa Aunupe Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan. Kini ia berstatus DPO Polres Kota Kendari.
Kabag Ops Polres Kota Kendari, AKP Bahtiar, mengatakan IF melancarkan aksi pencurian alat berat pada 7 Agustus 2021. Polisi telah menyita
barang bukti berupa satu unit rangka mesin traktor, 1 buah arco warna merah, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi B 6552 WTL, 2 buah kunci terdiri dari kunci ring 16-17 dan kunci pas 17-19 serta 1 buah baut mesin traktor.
Mesin traktor yang dicuri IF merupakan milik kelompok tani buah segar Desa Aunupe. Kata polisi, pencurian ini terjadi di sekitar kawasan perkebunan.
IF tak bermain sendiri. Satu temannya bernama Ansar yang ikut membantu pencurian sudah ditangkap.
Kala itu, ujar AKP Bahtiar, IF dan Ansar masuk ke perkebunan coklat tempat alat berat mesin traktor diparkir dengan modus memasang jerat ayam.
Mereka kemudian mencuri satu unit handtractor yang disimpan di dalam kebun coklat. Barang itu dimuat di dalam mobil rental.
“Dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo Sulsel, sebesar Rp 9.000.000,” jelas polisi.
Harga asli mesin traktor itu sendiri berkisar Rp 15.000.000 perunit. Kini IF masuk bidikan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.
“Pasal yang disangkakan pencurian pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Adm