LAJUR.CO, KENDARI – Kasus perdagangan orang marak terjadi di Kota Kendari. Pihak kepolisian kembali mengamankan pelaku perdagangan orang di Hotel Mulya In, Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Rabu (21/6/2023).
Mucikari bernama MAR (22) dibekuk Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra saat tengah menjajakan dua perempuan muda kepada pria hidung belang. Kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, pelaku melancarkan aksinya melalui aplikasi hijau bernama MiChat.
“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) kepada dua korban melalui aplikasi MiChat,” ujar Kompol Syahrir.
Dua korban eksploitasi seks bernama Tata (19) dan Ika (20) ditawarkan melalui aplikasi tersebut dengan sejumlah tarif. Ketika sudah ada kesepakatan harga antar kedua belah pihak, aksi eksploitasi pun akan terjadi. Mucikari yang berhasil menjual korbannya akan mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Kedua korban ini, lanjut Kompol Syahrir ditawarkan kepada calon pelanggan dengan tarif Rp500 ribu per orang. Sedang sang mucikari akan memperoleh royalti sebesar Rp100 ribu dari para korban.
“Korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan harga sebesar lima ratus ribu per orang kepada lelaki hidung belang. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar seratus ribu dari para korban,” sambungnya.
Oleh polisi, tersangka ini disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun. Red