BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Mucikari di Kendari Ketahuan Jajakan Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat

×

Mucikari di Kendari Ketahuan Jajakan Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan, Tata (19) dan Ika (20) dijajakan mucikari, MAR (23) melalui aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.

LAJUR.CO, KENDARI – Kasus perdagangan orang marak terjadi di Kota Kendari. Pihak kepolisian kembali mengamankan pelaku perdagangan orang di Hotel Mulya In, Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Rabu (21/6/2023).

Mucikari bernama MAR (22) dibekuk Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra saat tengah menjajakan dua perempuan muda kepada pria hidung belang. Kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, pelaku melancarkan aksinya melalui aplikasi hijau bernama MiChat.

Baca Juga :  WHO Cabut Status Darurat Covid, Begini Respons Kemenkes

“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) kepada dua korban melalui aplikasi MiChat,” ujar Kompol Syahrir.

Dua korban eksploitasi seks bernama Tata (19) dan Ika (20) ditawarkan melalui aplikasi tersebut dengan sejumlah tarif. Ketika sudah ada kesepakatan harga antar kedua belah pihak, aksi eksploitasi pun akan terjadi. Mucikari yang berhasil menjual korbannya akan mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sekitar Kampus UHO

Kedua korban ini, lanjut Kompol Syahrir ditawarkan kepada calon pelanggan dengan tarif Rp500 ribu per orang. Sedang sang mucikari akan memperoleh royalti sebesar Rp100 ribu dari para korban.

“Korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan harga sebesar lima ratus ribu per orang kepada lelaki hidung belang. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar seratus ribu dari para korban,” sambungnya.

Baca Juga :  Kualitas Belanja Daerah Buruk, Siapa yang Salah?

Oleh polisi, tersangka ini disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x