LAJUR.CO, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan hasil sitaan narkotika seberat hampir 2 Kilogram. Batang haram ini merupakan hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Provinsi Sultra.
Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting, S. I.K mengatakan narkotika dimusnahkan dalam mobil incinerator.
Proses pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan, dinas kesehatan, BPOM serta unsur anggota masyarakat. Ini adalah pemusnahan kedua sepanjang tahun 2021.
“Total ada 1.972 Gram (satu kilo sembilan ratus tujuh puluh dua gram ) dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan. Tersangka terdiri dari dua orang yakni seorang laki-laki berinisial WYD (33) Tersangka di ringkus di jalan Ir. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. Tersangka kedua AH (30) TKPnya di Kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” ujarnya, Senin ( 6/4/2021)
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan oleh petugas BNNP Sultra seberar 1990 Gram. Sesuai dengan berat ketetapan dari kejaksaan Negeri Kendari No – B 925/ R.3. 10/ENZ (1-03-2021) tanggal 17 Maret 2021 perihal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika. CR2