BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

OJK Bakal Terbitkan Aturan soal Layanan Digital Bank Umum

×

OJK Bakal Terbitkan Aturan soal Layanan Digital Bank Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, menyampaikan ada 17 Peraturan OJK (POJK) terkait sektor perbankan yang akan berubah dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mirza mengatakan 10 POJK perbankan rencananya akan terbit di tahun 2023. Salah satunya adalah POJK mengenai layanan digital bank umum untuk mendorong inovasi sektor perbankan.

“Sementara 7 POJK lainnya terkait perbankan direncanakan akan terbit di tahun 2024. Menyadari terdapatnya kebutuhan perbankan yang melakukan transformasi digital serta tantangan yang menyertainya, OJK telah membuat berbagai kebijakan menyiapkan akselerasi transformasi,” ujar Mirza dalam Fintech Policy Forum di Auditorium CSIS, Selasa (8/8).

Baca Juga :  PJ Bupati Mubar Dr. Bahri Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta - Solo

Mirza menuturkan OJK telah menyusun panduan layanan digital bagi bank. Panduan ini bermanfaat bagi bank dalam menghadapi setelah terjadi gangguan operasional maupun insiden cyber dengan meminimalkan kerugian nasabah dan finansial.

“Salah satu aspek penting ketahanan digital adalah ketahanan konsumen. Terdapat beberapa kondisi perlu dicapai, nasabah memahami ketika berada dalam risiko di ruang digital,” tuturnya.

Baca Juga :  Surya Paloh Spontan Sebut Nama Kery S Konggoasa & Tina Nur Alam, Jagoan NasDem Untuk Pilgub Sultra

Meskipun kerja sama dapat memberikan keuntungan bagi bank, kata Mirza, perlu disadari kerja sama tersebut memiliki risiko tersendiri. Bank perlu memperhatikan beberapa hal di antaranya seleksi mitra kerja, penarikan akses mitra, hingga proses autentifikasi konsumen.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut belum ada bank yang telah mengajukan spin-off setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga :  Waspada Gejala DBD Mirip dengan Flu, Ini Cara Membedakannya!

“UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan,” tutur Dian. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x