LAJUR.CO, JAKARTA – Menjelang Lebaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain:
1. Pinjaman online ilegal
Penawaran pinjaman dengan proses cepat tanpa syarat yang jelas, namun dengan bunga tinggi dan risiko dilindungi data pribadi.
2. Investasi ilegal
Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin resmi.
3. Upaya Phishing
Memperoleh informasi atau data pribadi melalui tautan (link) palsu yang dikirimkan melalui pesan atau email.
4. Impersonasi
Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
5. Penawaran kerja paruh waktu
Modus yang menawarkan pekerjaan sementara dengan iming-iming penghasilan tinggi, namun bertujuan menipu korban.
Melihat banyaknya modus penipuan di sektor keuangan menjelang lebaran, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani laporan penipuan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Masyarakat diimbau untuk tidak meng-klik tautan dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. Adm
Sumber : Metrotvnews.com