LAJUR.CO, KENDARI – Para pekerja di Kabupaten Konawe yang tergabung dalam Pengurus Unit Pekerja (PUK) PT. Tani Prima Makmur (TPM) menuntut kenaikan status dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Jhonal Prayogo, tuntutan mengenai status karyawan itu belum sepenuhnya direspon oleh pihak perusahaan terkait.
“Dari tuntutan mengenai pengangkatan karyawan status PKWT ke PKWTT, tetapi perjanjian kerja bersama (PKB) belum dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Esensi perjuangan serikat pekerja lanjut Jhonal adalah agar dalam sebuah perusahaan bisa mewujudkan terbentuknya PKB antara pihak pekerja dan pihak perusahaan.
Dasar hukum untuk melakukan PKB sesuai pasal 116 dan pasal 132 dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 28 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.
Pentingnya merespon soal tuntutan kenaikan status dan terbentuknya PKB ini, lanjut Jhonal agar dapat meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial.
“Karena isi dari PKB itu terkait bagaimana membuat sebuah aturan yang sesuai dengan kebutuhan sesuai asas keadilan bersama oleh kedua belah pihak baik antara karyawan dan perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, sejumlah karyawan pada perusahaan tersebut masih terus memperjuangkan agar tuntutan kenaikan status mereka dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan PT TPM. Red