LAJUR.CO, KENDARI – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol juga diberlakukan di semua sektor, termasuk lokasi rekreasi atau wisata.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan, aturan itu juga harus berlaku di lokasi-lokasi wisata. Sebab, faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minuman beralkohol hanya sebesar Rp3,16 triliun.
“Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan berupa kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian, dan lain-lain. Maka menurut PBNU, ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan,” ungkap Asnawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).
NU juga meminta agar RUU Larangan Minol ini tidak memberikan izin khusus kepada tempat-tempat tertentu. Menurutnya, akan naif jika ada tempat tertentu yang mendapatkan keistimewaan dapat menjual minuman beralkohol.
“Ini naif sekali, sebab UU dibuat harus dijalankan, dihormati oleh semua warga RI, tanpa ada pengecualian. Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan, ini jelas merupakan sesuatu yang tidak adil,” ungkapnya.
Asnawi mengatakan, PBNU memiliki kekhawatiran bahwa lahirnya UU ini justru akan menjadi payung hukum bagi peredaran dan pemasaran minuman beralkohol. Oleh sebab itu, menurut Asnawi, PBNU meminta RUU yang tengah disusun dan dibahas ini mencantumkan aturan-aturan yang jelas.
“Jadi PBNU punya kekhawatiran kalau tidak selektif dan kritis terhadap RUU Minol justru nantinya UU yang dihasilkan akan menjadi payung hukum untuk lebih gencar peredaran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, RUU yang sedang disusun dan dibahas ini pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu,” ungkapnya.
Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tetap masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 meski menuai kritik dari masyarakat.
Kesepakatan memasukkan RUU Minol ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah dalam Rapat Kerja di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). Adm
Sumber : CNNIndonesia.com