HEADLINENASIONAL

PBNU Minta RUU Larangan Minol Diterapkan di Tempat Rekreasi

×

PBNU Minta RUU Larangan Minol Diterapkan di Tempat Rekreasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minuman keras China yang dikenal dengan nama baijiu atau alkohol putih. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol juga diberlakukan di semua sektor, termasuk lokasi rekreasi atau wisata.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan, aturan itu juga harus berlaku di lokasi-lokasi wisata. Sebab, faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minuman beralkohol hanya sebesar Rp3,16 triliun.

“Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan berupa kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian, dan lain-lain. Maka menurut PBNU, ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan,” ungkap Asnawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).

Baca Juga :  Rangkaian Lomba Ramaikan Hari Bhayangkara ke-76

NU juga meminta agar RUU Larangan Minol ini tidak memberikan izin khusus kepada tempat-tempat tertentu. Menurutnya, akan naif jika ada tempat tertentu yang mendapatkan keistimewaan dapat menjual minuman beralkohol.

“Ini naif sekali, sebab UU dibuat harus dijalankan, dihormati oleh semua warga RI, tanpa ada pengecualian. Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan, ini jelas merupakan sesuatu yang tidak adil,” ungkapnya.

Baca Juga :  RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Asnawi mengatakan, PBNU memiliki kekhawatiran bahwa lahirnya UU ini justru akan menjadi payung hukum bagi peredaran dan pemasaran minuman beralkohol. Oleh sebab itu, menurut Asnawi, PBNU meminta RUU yang tengah disusun dan dibahas ini mencantumkan aturan-aturan yang jelas.

“Jadi PBNU punya kekhawatiran kalau tidak selektif dan kritis terhadap RUU Minol justru nantinya UU yang dihasilkan akan menjadi payung hukum untuk lebih gencar peredaran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, RUU yang sedang disusun dan dibahas ini pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Profil Bilqis Prasista, Pebulutangkis Rangking 333 Dunia Asal Indonesia, Tumbangkan Pemain Peringkat Satu Dunia

Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tetap masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 meski menuai kritik dari masyarakat.

Kesepakatan memasukkan RUU Minol ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah dalam Rapat Kerja di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x