LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pekerja wiraswasta mendapat kesempatan bermalam di Hotel Prodeo usai dijemput Tim Unit PPA dan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (17/1/2023). Namanya AR (52), warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu Kota Kendari.
AR mendapat kesempatan itu setelah dirinya dilaporkan oleh kerabat perempuan yang telah ia gerayangi berkali-kali. Sebut saja YLH, pelajar berusia 13 tahun itu telah melayani nafsu AR setelah tujuh kali sejak Senin, (1/8/2022). YLH merupakan warga Jalan Asrama Haji 5 Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, AR selalu memberikan uang sebesar Rp50.000 setiap usai berhubungan badan dengan YLH. Pelaku yang kini telah diamankan polisi itu pun tidak susah-susah mencari tempat yang nyaman untuk melampiaskan nafsunya. Ketika orang tua korban tidak berada di rumah, ia akan dengan leluasa melancarkan aksinya.
“Kejadian tersebut berlanjut hingga 7 (tujuh) kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban,” kata AKP Fitrayadi.
Karena sudah beberapa kali bersenggama dengan pelaku, YLH pun mengalami sakit. Hasil pemeriksaan dokter pun manjadi dasar orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya kepada polisi. Disitulah bermula AR mendapat kesempatan yang langka itu.
“Awal diketahuinya saat orang tua korban membawa korban ke dokter untuk berobat, dokter kemudian menyampaikan kepada orang tuanya tentang hasil pemeriksaan korban. Korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Usai bukti permulaan yang ditemukan dirasa cukup, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pun kemudian pergi menjemput AR di seputar pertokoan di Jalan Dr. Samratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari sekitar pukul 14.00 WITA.
AR pun berkesempatan menginap di Hotel Prodeo selama bertahun-tahun. Sebab, atas perbuatannya ternyata ia melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016. Dirinya terancam menginap dan menikmati fasilitas hotel yang tidak semua orang dapatkan itu paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. Red