LAJUR.CO, KENDARI – Pelabuhan Khusus PT Antam Tbk UBPN Sultra yang terletak di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kini ditetapkan menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Legalitas mengenai penetapan Pelabuhan Khusus PT Antam Tbk sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian diteken Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana.
Kepala Divisi Keimigrasian Sultra Kanwil Kemenkumham Sultra Sjachril didampingi Kabid Zinfokim Azwar Anas menyerahkan langsung SK penetapan tersebut ke Direktur PT Antam Tbk Cabang Kendari yang turut disaksikan Wakil Bupati Kolaka Muh Jayadin, Rabu (21/9/2022).
Sjachril mengatakan penetapan surat keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian terkait bongkar muat barang dan hasil produksi PT Antam Tbk. Termasuk memberi akses mudah pelayanan keimigrasian terhadap orang dan alat angkut yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Sebagaimana diketahui, aktivitas hilir mudik barang maupun orang ke luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Penyerahan SK tersebut, lanjut Sjachril, turut dirangkaikan dengan pembahasan rencana pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari (UKK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Sejumlah pejabat Pemkab Kolaka ikut hadir antara lain Wakil Bupati Kolaka Muh Jayadin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Muh. Bakri, Kepala Kesbangpol, Syafruddin, Kepala Dinas Kominfo I Nyoman Suastika dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arifin Jamal.
“Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Bupati Kolaka yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan Keimigrasian yang terbaik dan prima kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka,” terang Sjahcril.
Sjachril menyatakan empat tahun lalu Pemkab Kolaka sejatinya telah mengajukan pembentukan unit kerja keimigrasian namun urung terlaksana. Inilah mengapa ia berpesan agar Pemda Kolaka benar-benar serius menyokong pembangunan sarana dan prasarana, SDM serta sistem akomodasi sehingga Unit Kerja Keimigrasian dapat terealisasi cepat.
“Program ini tertunda selama 4 tahun, jadi perlu adanya keseriusan dan dibahas dalam MoU sejak awal sehingga pemerintah daerah Kolaka dapat mempersiapkannya dengan baik,” ujar Sjachril memungkasi. Adm