LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abunawas, Lorong Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Sabtu, (24/12) sekitar pukul 01.30 WITA. Salah satu pelaku FA (19) diringkus polisi di Lorong Lasolo Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.
FA alias Aldi diangkut polisi ke Mako Polresta Kendari bersamaan dengan tiga rekannya yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan kendaraan bermotor itu. Ketiga rekannya masing-masing Uga (17), Agus (17) dan Sawal (18). Polisi pun ikut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (parang) yang digunakan pelaku menganiaya korban secara sadis.
Kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, korban dianiaya para pelaku hingga menderita luka parah dan harus dirujuk ke rumah sakit Korem Kendari.
“Akibat dari kejadian korban mengalami putus tangan kiri akibat senjata tajam berjenis parang, luka gores pada bagian belakang, dan luka gores pada bagian bahu,” ujar Kombes Eka.
Kronologi penganiayaan dijelaskan jika awalnya korban bernama Husen bersama 8 rekannya pergi mengecek keberadaan orang tak di kenal (OTK) di Lorong Toridale, dimana OTK itu diakui korban ketahuan hampir membusuk dirinya. Saat melintasi sebuah rumah kost-kostan, tetiba OTK sekitar 10 orang langsung menyerang korban bersama rekan-rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut para pemuda itu ditangkap akibat melakukan pengeroyokan, dan menyebabkan tangan korban putus akibat disabet parang.
“Aldi benar mengaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah punggung korban sebanyak 1 kali, dan ke arah bahu kiri korban sebanyak satu kali. Juga mengayunkan parang ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Serta mengayunkan batu ke arah pundak kiri korban,” jelas AKP Fitrayadi.
Selain menganiaya korban dengan parang, para pelaku juga merusak sepeda motor. Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku (Uga, Sawal, Agus) melakukan pengrusakan sepeda motor dengan menggunakan kayu, batu dan memukulkan helm ke arah motor.
Sedang senjata tajam yang digunakan, lanjut AKP Fitrayadi didapatkan tersangka Agus yang di ambilnya dari dapur kamar kost kemudian diberikan kepada Aldi. Red