ADVETORIALBERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Pemda Koltim Sampaikan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra

×

Pemda Koltim Sampaikan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Koltim Tahun Anggaran 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD dihadiri oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta tujuh bupati dan wal kota se-Sultra yang turut menyerahkan dokumen Keuangan ke lembaga BPK Sultra termasuk Pemkab Koltim.

Adapun enam kepala daerah yang turut menyerahkan LKPD 2024 berbarengan dengan Pemkab Kolaka yaitu, Pemprov Sultra yamg diserahkan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, Bupati Konawe Yusran Akbar, Wakil Bupati Kolaka Utara H Jumarding dan Wali Kota Baubau Yusran Fahim.

Baca Juga :  Cegah Risiko Bencana, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sosialisasikan Mitigasi di Sekolah-sekolah Bitung

Kegiatan penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh masing-masing kepala daerah sebelum LK diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra. Setelah Laporan Keuangan diserahkan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan kepala daerah dan Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar.

Sebagaimana diketahui, penyerahan LK Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada BPK merupakan kegiatan konstitusional yang didasari Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Promo Ramadan! Roll Cake & Slice Cup di Asia Baru Turun Harga

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan diserahkan kepada DPRD sekaligus kepada Kepala Daerah. Hasil Pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi tersebut sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.

Baca Juga :  Simak Tips Berkendara Aman & Nyaman Saat Puasa dari Asmo Sulsel

“Mari selalu berupaya melakukan evaluasi diri dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas kinerja secara internal, agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal, sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat, dan solutif yang berguna sebagai bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kinerja,” harap Kepala BPK Perwakilan Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x