BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Pemerintah Teken Perpanjangan Izin Operasi PT Vale Hingga Tahun 2035

×

Pemerintah Teken Perpanjangan Izin Operasi PT Vale Hingga Tahun 2035

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – PT Vale Indonesia Tbk resmi menerima perpanjangan izin operasi setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale. Dokumen perpanjangan izin diterbitkan pemerintah untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035.

Dokumen IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesi dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya. Perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi milik PT Vale diketahui tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Kades Cempedak Ngotot Minta Semua Kapal yang Melintas Ubah Rute Pelayaran

Data diterima Lajur.co, Kamis (16/5/2023), PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan serta pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan IUPK.

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak dari Game Online

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan Pakai Parang Milik Warga, Empat Pemuda di Kendari Caddi Diringkus Polisi

Febriany Eddy, CEO dan Presiden Direktur Perseroan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x