LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengusulkan kepada semua perusahaan pelayaran agar merubah jalur pelayarannya menjauh dari pesisir Pulau Cempedak. Usulan ini disampaikan saat mengikuti rapat bersama antara Dishub Sultra, Polairud Polda Sultra serta Lanal Kendari dengan masyarakat Pulau Cempedak.
Rapat dipimpin Kepala Dishub Sultra Muhammad Rajulan di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (23/4/2024). Stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syahbandar otoritas pelabuhan, Distrik Navigasi type A kelas III, dan Kepala Desa Ulu Sawa serta para pimpinan usaha pelayaran turut mengikuti rapat tersebut.
Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat di Pulau Cempedak, Konsel dan nekat menghalau kapal cepat milik PT Pelayaran Dharma Indah yang tengah berlayar pada Minggu (14/4/2024). Aksi cegat kapal dilakukan sebagai bentuk protes atas dampak arus ombak yang ditimbulkan kapal cepat mengganggu tambak milik masyarakat setempat. Bahkan daratan pesisir yang digunakan sebagai lahan kuburan massal ikut terdampak.
Muhammad Rajulan yang menanggapi permintaan masyarakat dari dua desa yakni Cempedak dan Ulu Sawa menekankan agar kecepatan kapal dimaksud dikurangi saat melewati jalur lintasan di sekitar Pesisir Cempedak.
“Selain penekanan untuk mengurangi kecepatan kapal, para pengusaha kapal juga agar menggunakan dana CSR perusahaan pelayaran untuk membangun tanggul/pemecah ombak,” usulnya.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman juga menyampaikan laporan uji coba kecepatan kapal jenis high speed craft di perairan Pulau Cempedak. Diketahui pada Rabu (17/4/2024) telah dilakukan mediasi antara warga Pulau Cempedak bersama perwakilan pengusaha kapal dan menghasilkan suatu kesepakatan soal kecepatan kapal saat berlayar. Kesepakatan antara para pihak saat mediasi tersebut adalah kecepatan kapal hanya diperbolehkan 10 Knot.
“Kecepatan kapal 10 Knot, gelombang yang ditimbulkan masih dapat mengancam kuburan massal di Pulau Cempedak. Sehingga diusulkan bahwa spesifikasi kapal high speed craft yakni konstruksi bangunan rerata terbuat dari fiberglass (serat plastik), lambung monohul (lambung tunggal), tinggi gelombang dipersyaratkan tidak lebih dari 2 meter dan pelarangan berlayar pada malam hari dan cuaca buruk,” ujar Capt Rahman saat rapat berlangsung.
Usulan ini langsung ditolak oleh kepala desa terkait. Kepala Desa Cempedak menyebut, tinggi gelombang yang dipersyaratkan masih berpotensi menggerus daratan yang menjadi lokasi kuburan desa, sehingga mereka bersikeras agar jalur pelayaran kapal cepat dapat dialihkan ke jalur lain.
Aktivitas kapal cepat selama ini diduga menimbulkan tampias ombak ke perumahan warga di Pesisir Pulau Cempedak, Konsel. Red