SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membatalkan rencana eksekusi jilid II lahan eks PGSD. Padahal, menurut agenda hari ini, pemerintah akan mengosongkan lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar pada SULTRABERITA.ID, Kamis 16 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Kemendukbangga Rilis Buku Saku Keuangan Keluarga, Harap Bisa Cegah Penipuan
- Disperindag Sultra Proyeksi Omset UMKM Lokal Tembus Rp8 Miliar Selama Pameran STQH Nasional
- Telkomsel Ambil Bagian Perhelatan STQH Nasional XXVIII, Tambah Dua Perangkat iMicro di Venue Utama
- Sulawesi Tenggara Masuk 3 Besar Daerah Paling Terampil di Indonesia
- KIP Kuliah PTS Dibuka sampai 31 Oktober 2025, Siapa yang Bisa Dapat?
“Hari ini tidak jadi,” singkat mantan PJ Bupati Buteng itu.
Ia menuturkan pembatalan itu terkait koordinasi Pemprov Sultra dengan pihak pengadilan yang belum tuntas.
“Hari ini kita masih koordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Baru setelah itu kita jadwal ulang untuk eksekusinya,” jelas Ali Akbar.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri diketahui belum mengeluarkan instruksi pengosongan lahan eks gedung PGSD. Meski Pemprov Sultra telah dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa aset daerah dengan pihak Kikila Cs yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di jantung Kota Kendari itu.
Batalnya eksekusi ini bukanlah kali pertama. Pada 6 Januari, Pemprov Sultra membatalkan agenda pengosongan lahan tersebut lantaran dihadang kelompok masyarakat pemilik tanah. Adm