BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pemuda Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian di Konsel

×

Pemuda Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian di Konsel

Sebarkan artikel ini
IDF (20), lelaki spesialis curanmor dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (12/7/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Berharap dapat untung malah buntung. Itulah yang dirasakan seorang warga Desa Lambo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini. Lelaki IDF (20) diamankan polisi sekitar pukul 00.30 WITA, Rabu (12/7/2023).

Pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari saat hendak menjual hasil curiannya. Dirinya ketahuan ketika menawarkan sepeda motor kepada Kepala Desa Lamomea, Syukri Hakim.

Baca Juga :  Polresta Kendari Bakal Sembelih Belasan Hewan Kurban, Pembagiannya Pakai Kupon

Pelaku sangat lihai mengambil tindakan saat melihat ada motor sasaran yang dapat dibawanya kabur. Meski motor dalam keadaan terkunci, ia tetap berhasil mendapatkannya.

“Sepeda motor korbannya kali ini dalam posisi terparkir. Pelaku menendang stir yang terkunci stang motor dan menyambung soket,” jelas AKP Fitrayadi.

Saat kedapatan, pelaku tengah menawarkan hasil curiannya yakni motor milik Andi (24), warga asal Mosolo, Kecamatan Wawonoi Tenggara, Konawe Kepulauan. Pencurian terhadap sepeda motor milik keluarga pasien RSUD Kota Kendari ini dilakukannya pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga :  7 Penyebab Perubahan Iklim yang Bikin Bumi Makin Panas

Awalnya, Andi memarkir sepeda motornya di area Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kota Kendari atau RS Abunawas. Ia kemudian masuk ke dalam rumah sakit dengan maksud menjenguk orang tuanya. Pasca usai beraktivitas di sana, korban sudah tak menemukan kendaraannya.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku curanmor ini mengaku sudah melancarkan aksinya di berbagai titik wilayah Kota Kendari dan Konsel.

Baca Juga :  BI Siap Laksanakan Redenominasi Rupiah, Tapi Tak Mau Buru-buru

“Pelaku sudah melakukan curanmor sekitar 8 titik di wilayah Kota Kendari dan Konsel,” ungkapnya.

Tersangka pun diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Yamaha Vixion DT 4622 CO.

Saat ini, lelaki itu harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Dirinya terancam penjara paling lama tujuh tahun, akibat melanggar pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x