BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Penipuan Menyasar Pengguna QRIS, Ini Modusnya

×

Penipuan Menyasar Pengguna QRIS, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
QR palsu
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Modus penipuan keuangan semakin canggih dan marak.

Terbaru, penipuan terjadi dalam penggunaan kode QR. Penipuan dilakukan dengan menggunakan kode QR palsu.

Kode QR palsu itu akan mencerminkan identitas pedagang, jenis barang dan jumlah transaksi asli. Penipuan dilakukan saat pengguna meng-scan atau scan.

Jadi korban tidak akan menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia sejatinya sudah pernah mengingatkan terkait hal ini.

Baca Juga :  Prof Aris Badara: Tidak Ada Broker Jabatan di Dikbud Sultra, Seleksi Kepsek Bebas Pungli

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa sebenarnya QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional dan Merujuk para praktik terbaik global.

“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia] dan pelaku industri PJP [Perusahaan Jasa Penilai] selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” jelas dia.

Menurutnya, peredaran QRIS palsu perlu ditanggulangi bersama. Termasuk, pedagang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasannya.

Baca Juga :  Masih Dibuka sampai 31 Oktober, Berikut Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Selain itu pedagang harus mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS. Ini dilakukan baik yang bertransaksi dengan scan gambar maupun mesin EDC.

Para pedagang juga harus memeriksa status setiap pembayaran. Misalnya memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi terjadi.

Namun bukan hanya pedagang yang harus bertanggung jawab. Pembeli mempunyai tugas yang sama untuk menanggulangi masalah ini.

Baca Juga :  Studi Ungkap Bahaya Tambang Nikel, Picu Kanker hingga Kerusakan DNA

Fillianingsih mengatakan pembeli harus QRIS yang dipindai memiliki identitas yang sama dengan pedagang.

“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” jelasnya.

“Di BI dan ASPI kami selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” pungkas dia. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x