LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Buton menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Opini Pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LHP atas LKPD 2022 diserahkan secara langsung Plh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar kepada Penjabat Bupati Buton, Dr Basiran di Kendari, Jumat, (26/5/2023). Dr. Basiran berkomitmen menjaga predikat WTP tersebut dan mempertahankannya.
“Pemerintah Kabupaten Buton perlu menjaga kepercayaan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang selama ini telah diberikan oleh BPK Perwakilan Sultra,” ujar Dr. Basiran dalam sambutannya.
Opini WTP (unqualified opinion) ini merupakan hasil pemeriksaan yang menyatakan laporan keuangan daerah yang bersangkutan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Hasil audit dan masukan serta koreksi BPK RI Perwakilan Sultra terkait laporan keuangannya, sambung Mantan Kepala BPKAD Sultra itu akan segera ditindaklanjuti dengan mengarahkan segala sumber daya yang ada. Hal itu agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengerahkan segala sumber daya yang kami miliki dan melaksanakan Action Plan dengan tetap meminta bimbingan dan arahan Tim Pemeriksa,” sambungnya.
Atas raihannya tersebut, penjabat bupati yang dilantik pada Rabu (24/8/2022) mengapresiasi kinerja jajarannya dalam meningkatkan perbaikan pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Buton.
Penerimaan hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra dengan WTP itu disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Sekda Buton, Kepala BKAD Buton, Inspektur Kabupaten Buton dan sejumlah OPD di Buton. Red