BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Penjaga Kedai di Kendari Diringkus Polisi Usai Sekap dan Aniaya Istri Orang di Rumahnya

×

Penjaga Kedai di Kendari Diringkus Polisi Usai Sekap dan Aniaya Istri Orang di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
APR (23), seorang penjaga kedai yang menyekap istri orang di rumahnya kini diamankan polisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Lelaki penjaga kedai ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di
Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (3/10/2023). Lelaki berinisial APR (23) ini merupakan pelaku penyekapan seorang perempuan bernama SSS (15).

APR menyekap korban sejak Sabtu (9/10) di rumahnya. Penyekapan berawal saat korban dipalak sekelompok orang. Pelaku bersama ibunya, SS (42) menolong korban dan mengajaknya tinggal di rumah mereka.

Korban diketahui tengah mengalami masalah dan memutuskan untuk minggat dari rumahnya. Ia pergi mencari temannya dan belakangan kedua rekannya juga tinggal di rumah APR. Korban yang membutuhkan tempat bernaung langsung mengiyakan ketika ditawari tinggal di rumah ibu pelaku.

Baca Juga :  Aksi Residivis Angkut Mesin AC Rumah Makan Berujung Diringkus Polisi

Usai beberapa hari, APR memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharganya termasuk uang dan perhiasan. Korban yang beberapa kali melakukan penolakan malah mendapat tindakan kekerasan dari pelaku.

“Karena kesal kemauannya tidak dituruti, APR langsung memukul lengan kiri korban menggunakan tangan kanannya. Pelaku juga menggadaikan perhiasan, dan handphone korban serta memaksa untuk diberikan PIN m-banking,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Gercep! Rektor UHO Buka Layanan Bantu Alumni yang Ijazahnya Tak Terbaca di Sistem Dirjen Dikti

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban lalu menghubungi suaminya untuk mengambil barang-barang yang digadaikan. Mengetahui hal itu, lanjut AKP Fitrayadi pelaku semakin lebih keras menganiaya korban dan memaksanya mengonsumsi obat.

“Korban dipaksa minum obat jenis Alprazholam. Setelah meminumnya korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal dirumah tersebut,” ucap AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Kesan Kadis Kominfo Sultra, Tiga Tahun Membersamai Rutinitas Kerja Gubernur Ali Mazi

Korban dapat dijemput keluarganya pada Senin (2/10) usai ditemukan di depan rumah kost dekat rumah tersangka. Kakak korban bernama SDM langsung membawa pulang saudaranya itu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dirinya terancam harus menjalani hukuman penjara maksimal 8 tahun. Red








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x