BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

TikTok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober, Transaksi Ditenggat hingga 5 November 2023

×

TikTok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober, Transaksi Ditenggat hingga 5 November 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TikTok Shop. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – TikTok Shop secara otomatis akan membatalkan pesanan apapun yang tidak dikirimkan paling lambat 5 November 2023, seiring dengan rencana penutupan fitur transaksi pada platform ini mulai besok, Rabu (4/10/2023).

TikTok mengimbau para penjual untuk segera memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan, dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.

“Pesanan apapun yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia,” tulis TikTok dalam laman resminya, dikutip Selasa (3/10/2023).

Imbauan tersebut juga berlaku untuk jenis pesanan pre-order. TikTok menambahkan, penjual harus memastikan bahwa semua pesanan pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik TikTok untuk dikirimkan dalam waktu dua hari sejak tanggal pengiriman pre-order.

Baca Juga :  Ragam Motif Tenun Khas Sultra Mejeng di Pameran Kriyanusa Jakarta, Ada Kalosara dan Bhia Lawa

Terkait proses pengiriman barang ke konsumen, platform asal China itu memastikan akan terus bekerjasama dengan mitra logistik untuk memenuhi pesanan konsumen.

Seperti diketahui, TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 akan dihilangkan mulai 4 Oktober 2023, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan memberikan informasi terbaru mengenai hal ini sesegera mungkin,” jelas TikTok.

Meski tak lagi menyediakan layanan transaksi, TikTok memastikan bahwa penjual dapat terus membuat dan berbagi konten untuk mempromosikan produknya. Selain itu, TikTok memastikan akun kreator yang terikat ke toko tidak akan terdampak dengan adanya keputusan tersebut alias akan tetap aktif.

Pemerintah pada akhir September 2023 resmi menerbitkan Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Warga Kolaka Tenggelam di Pantai Padamarang Ditemukan Selamat

Dalam aturannya, pemerintah melarang platform media sosial seperti Tiktok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku sudah menerima surat dari TikTok. Dalam suratnya, TikTok menyampaikan bahwa perusahaannya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“[TikTok] udah kirim surat sama saya, patuh, ikut, pada aturan keputusan pemerintah,” kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut Zulhas menyampaikan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, namun dengan catatan harus mengajukan izin terpisah dari media sosial. “Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan aja. Tapi nggak boleh satu [dengan media sosial],” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, TikTok harus membuka kantor berbadan hukum di Indonesia sesuai aturan yang berlaku, jika ingin kembali menjalankan bisnisnya. Sebab selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan.

Dia mengatakan kantor perwakilan hanya boleh diizinkan untuk melakukan promosi. “Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan. Lalu karena termasuk usaha yang punya risiko, dia harus punya liaison dulu baru boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” jelas Teten di Kompleks Istana Merdeka, Selasa (3/10/2023). Adm

Sumber : Harianjogja.com








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x