LAJUR.CO, KENDARI – Besaran anggaran belanja makanan dan minuman di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) mendapat sorotan kritis dari sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) ke Kejaksaan Tinggi Sultra beberapa waktu lalu.
Jumlah anggaran tersebut sebesar Rp818 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 dinilai Jangkar Sultra tidak wajar untuk rumah jabatan Sekda Sultra.
Menanggapi hal itu, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan jika permasalahan yang dipertanyakan sejumlah oknum telah dibahas dalam sidang Majelis Pertimbangan tuntutan ganti rugi (TGR) pada Senin (19/8/2024) di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra.
“Terhadap laporan LHP BPK, inspektorat Provinsi Sultra telah melakukan pemeriksaan lengkap, dan hasilnya ditindaklanjuti dengan sidang TGR,” jelas Asrun Lio, Kamis (22/8).
Dalam laporan LHP BPK Perwakilan Provinsi Sultra dinyatakan bahwa realisasi anggaran makan minum digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan. Realisasi anggaran belanja ini disebutkan bahwa telah berlangsung rutin sejak tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan Lajur.co, jika Jangkar Sultra kembali menggelar aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memproses laporan mereka terkait tingginya anggaran belanja makanan dan minuman di Rujab Sekda Sultra.
Aksi unjuk rasa berlangsung pada Rabu (21/8) di Kejaksaan Tinggi Sultra mempersoalkan jumlah anggaran belanja ratusan juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Red