LAJUR.CO, KENDARI- Fitur E-Katalog resmi beralih ke versi 6.0 per 1 Januari 2025. Menyusul peralihan tersebut, E-Katalog Versi 5 akan dinonaktifkan setelah 20 Maret 2025.
Khusus di Sultra, sosialisasi peralihan versi terbaru E-Katalog mulai dijalankan. Hal ini ditandai pembukaan Sosialisasi Transformasi Digital untuk Pengadaan Produk Dalam Negeri melalui E-Katalog Versi 6.0 oleh Wakil Gubernur Sultra Ir Hugua, Selasa (29/4/2025)
Kegiatan dihadiri perwakilan Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP, Direktur BenQ Indonesia beserta tim, Departemen Manajemen PT Datascrip, Business Development Manager BenQ Indonesia, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, Wagub Hugua menegaskan peluncuran E-Katalog versi 6.0 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang tercermin dalam Asta Cita, khususnya cita ketujuh mengenai reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Ia menyebut transformasi dari E-Katalog versi 5 ke versi 6 sebagai lompatan penting yang mencerminkan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini merupakan arahan yang wajib ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten dan kota di seluruh Sultra.
Wagub Hugua menjelaskan e-katalog versi 6.0 lebih transparan karena mewajibkan pembayaran hanya dilakukan setelah barang benar-benar diterima. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih berdasarkan dokumen administratif semata.
“Ini adalah bentuk kontrol nyata. Digitalisasi ini hadir bukan sekadar teknologi, tapi komitmen kita untuk menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh kepala OPD untuk bekerja dengan niat yang tulus demi kepentingan rakyat. Menurutnya, sebaik apa pun sistem yang diterapkan tidak akan membawa dampak positif jika tidak didukung oleh integritas para pelaksana kebijakan.
“APBD bukan untuk proyek elite, tapi untuk mengangkat kehidupan masyarakat kecil. Niat di dalam hati para kepala OPD akan menentukan arah dan hasil pembangunan Sultra ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hugua mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 dan Nomor 20 Tahun 2023, serta pemahaman terhadap tiga komponen dasar dalam sistem bernegara: rakyat, wilayah, dan sumber daya. Ia menegaskan bahwa ASN ditugaskan negara untuk mengelola sumber daya, baik hayati maupun non-hayati, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, anggaran yang terbatas harus dikelola secara efisien dan efektif.
Dalam arahannya, Hugua menekankan tiga nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap OPD, yaitu disiplin dalam mengelola anggaran dan tanggung jawab, integritas dalam bekerja secara akuntabel, terukur, efisien, dan toleran, serta kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sistem pengadaan digital.
“Kita tidak butuh hanya orang pintar, tapi orang yang mampu bekerja sama, punya toleransi, dan mampu menjaga integritas. Tugas saya sebagai Wakil Gubernur adalah memastikan sistem ini dijalankan dengan hati yang bersih,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Hugua menegaskan Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas mengontrol, memfasilitasi, dan mengevaluasi kinerja daerah. Karena itu, OPD diharapkan dapat memberikan teladan yang baik agar reputasi pemerintah pusat di daerah tetap terjaga.
“Digitalisasi ini bukan sekadar proyek teknologi, tapi bagian dari komitmen kita untuk memberantas korupsi dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik. Mari kita tunaikan mandat ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. Adm