SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA :
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sabtu: 15 Provinsi Terancam Hujan Sangat Lebat
- Sampah Jadi Investasi, BEI Sultra Dukung Terobosan Bank Sampah FISIP UHO
- ASR: Dapur SPPG Lanud Haluoleo Suplai MBG ke 3.589 Siswa se- Ranomeeto
- Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
- Seleksi Petugas Haji Daerah Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Persyaratannya!
Khusus menyambut hari raya umat kristiani, cuti bersama ditetapkan 24 Desember. Tak terkecuali ASN, mereka akan menikmati libur dalam rangka hari raya Natal selama dua hari berturut, 24-25 Desember 2019.
Terkait momen libur nasional ini, PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan pesan khusus pada para abdi negara.
“Manfaatkan hari libur ini dengan baik. Tentu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ujar La Ode Ahmad, Senin 24 Desember 2019.
Kata dia, tak ada alasan bagi ASN membolos alias menambah tanggal libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
La Ode Ahmad mengatakan tentu ada panishmen bagi aparat negara yang bandel menambah jadwal libur.
Meski tak diingatkan para ASN semestinya patuh dengan ketentuan yang sudah menjadi regulasi umum lembaga birokrasi.
“Mereka cukup tahu dengan hari libur ini. Laksanakan sesuai aturan,” sambungnya. Adm



