SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA :
- Tips Mengemudi Aman Mudik Lebaran 2025
- Melihat Atraksi Pawai Ogoh-Ogoh di Koltim, Abd Azis: Budaya Lokal, Wajib Dilestarikan!
- Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
- Gelontorkan Duit Pribadi Rp1 Miliar, ASR Lepas Mudik Gratis Gelombang Pertama
- Jerih Payah Atlet Peraih Medali PON Terbayarkan, Gubernur ASR: Tak Ada Lagi Bonus Atlet yang Telat!
Khusus menyambut hari raya umat kristiani, cuti bersama ditetapkan 24 Desember. Tak terkecuali ASN, mereka akan menikmati libur dalam rangka hari raya Natal selama dua hari berturut, 24-25 Desember 2019.
Terkait momen libur nasional ini, PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan pesan khusus pada para abdi negara.
“Manfaatkan hari libur ini dengan baik. Tentu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ujar La Ode Ahmad, Senin 24 Desember 2019.
Kata dia, tak ada alasan bagi ASN membolos alias menambah tanggal libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
La Ode Ahmad mengatakan tentu ada panishmen bagi aparat negara yang bandel menambah jadwal libur.
Meski tak diingatkan para ASN semestinya patuh dengan ketentuan yang sudah menjadi regulasi umum lembaga birokrasi.
“Mereka cukup tahu dengan hari libur ini. Laksanakan sesuai aturan,” sambungnya. Adm