SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA :
- 20 Calon PMI Sultra Ikuti Interview Kerja Sawit Malaysia, PT Nusa Sinar Makmur Gandeng BP3MI Pastikan Prosedur Legal
- Enam Kepala Daerah di Sultra Dengan Usia Tertua, Bupati Koltim Paling Senior
- Wakil Rektor UHO Bakal Kasih Sanksi ke Senior yang Bullying & Main Fisik ke Mahasiswa Baru
- Mahasiswi UIN Kendari Raih Top 2 Best Speaker di Konferensi Internasional, Bawa Isu Generasi Muda Muslim & Teknologi
- Potret Dua Mahasiswa Baru Berkebutuhan Khusus Mulai Kuliah Perdana di Kampus UHO
Khusus menyambut hari raya umat kristiani, cuti bersama ditetapkan 24 Desember. Tak terkecuali ASN, mereka akan menikmati libur dalam rangka hari raya Natal selama dua hari berturut, 24-25 Desember 2019.
Terkait momen libur nasional ini, PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan pesan khusus pada para abdi negara.
“Manfaatkan hari libur ini dengan baik. Tentu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ujar La Ode Ahmad, Senin 24 Desember 2019.
Kata dia, tak ada alasan bagi ASN membolos alias menambah tanggal libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
La Ode Ahmad mengatakan tentu ada panishmen bagi aparat negara yang bandel menambah jadwal libur.
Meski tak diingatkan para ASN semestinya patuh dengan ketentuan yang sudah menjadi regulasi umum lembaga birokrasi.
“Mereka cukup tahu dengan hari libur ini. Laksanakan sesuai aturan,” sambungnya. Adm



