SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA :
- PT Vale Gandeng Kemnaker Latih Serikat Pekerja, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis
- Empat Jemaah Haji Sultra Meninggal di Tanah Suci Bakal Terima Asuransi, Nilainya Setara Biaya Haji
- Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Ramaikan National English Fair 2026 UHO
- Lanjut Dua Periode Jabat Dekan FISIP UHO, Berikut Profil Prof. Eka Suaib yang Aktif ber-HMI
- Kasus Umrah Ilegal PT TRG Tipu 218 Jemaah di Kendari: Polda Jerat TPPU & Sita Rumah Tersangka
Khusus menyambut hari raya umat kristiani, cuti bersama ditetapkan 24 Desember. Tak terkecuali ASN, mereka akan menikmati libur dalam rangka hari raya Natal selama dua hari berturut, 24-25 Desember 2019.
Terkait momen libur nasional ini, PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan pesan khusus pada para abdi negara.
“Manfaatkan hari libur ini dengan baik. Tentu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ujar La Ode Ahmad, Senin 24 Desember 2019.
Kata dia, tak ada alasan bagi ASN membolos alias menambah tanggal libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
La Ode Ahmad mengatakan tentu ada panishmen bagi aparat negara yang bandel menambah jadwal libur.
Meski tak diingatkan para ASN semestinya patuh dengan ketentuan yang sudah menjadi regulasi umum lembaga birokrasi.
“Mereka cukup tahu dengan hari libur ini. Laksanakan sesuai aturan,” sambungnya. Adm




