LAJUR.CO, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mulai menerapkan kebijakan pembayaran zakat fitrah berbasis digital atau virtual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra. Penggunaan platform digital zakat bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memungkinkan peningkatan nominal penerimaan dana zakat, menjamin transparansi dan akuntabilitas serta validasi pelaporan penerimaan sumbangan keagamaan.
“Tahun ini, pembayaran zakat sudah bisa online. Sudah disampaikan juga ke OPD (Pemprov Sultra) agar disosialisasikan,” singkat Sekjen Kemenkumham RI tersebut diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/3/2024).
Di lembaga Kemenkumham, lanjut Andap, pemanfaatan teknologi digital di bidang keuangan untuk donasi keagamaan salah satunya pembayaran zakat virtual telah lama diberlakukan. Tahun ini, Andap mengadopsi sistem pembayaran zakat secara virtual di jajaran ASN Pemprov Sultra.
Kebijakan pembayaran zakat secara virtual juga telah diumumkan Pj Sekda Sultra Asrun Lio saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (25/3/2024).
Mewakili Pj Gubernur Sultra, Asrun Lio menyampaikan jika Pemprov Sultra berkerjasama dengan Baznas telah menyiapkan aplikasi untuk pembayaran zakat secara virtual yang dapat diakses oleh ASN.
Pembayaran zakat secara virtual menurut ketentuan syariat Islam dibolehkan karena tidak mengurangi syarat sah berzakat. Praktik ibadah zakat dengan sistem online tetap dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat.
Sebagai informasi, layanan pembayaran zakat Pemprov Sultra telah dibuka sejak Senin (18/3/2024). Adapun nominal zakat fitrah Pemprov Sultra 1445 H/2024 mengacu keputusan Baznas pusat yakni antara Rp45 ribu hingga Rp50 ribu perjiwa. Adm