SULTRABERITA.ID, KENDARI – PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad Pidana menjawab kemungkinan penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemprov Sultra.
BACA JUGA :
- Peringatan BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Perairan
- Daftar 9 Ruas Jalan di Kota Kendari yang Akan Diaspal Tahun 2026
- UHO – Dispar Sultra Susun Konsep Wisata Bahari Tematik Berbasis Riset & Konservasi
- Kick Off SERAMBI 2026: BI Sultra Buka Dua Tahapan Penukaran Uang Rupiah, Daftar via Aplikasi PINTAR
- PT Vale Catat Penjualan 2,2 Juta Ton Ore Awal 2026 di Morowali
Kata dia, mesti hal tersebut telah disepakati oleh DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hingga kini belum ada regulasi resmi menyangkut eksekusi kebijakan itu.

Inilah mengapa, Pemprov Sultra belum melakukan ancang-ancang untuk memberhentikan seluruh pegawai honorer yang telah lama bertugas di daerah.
“Penghapusan tenaga honorer masih tunggu kebijakan pusat,” ucap pejabat Kemendagri tersebut, Jumat 31 Januari 2020.
Sebagai informasi, ribuan pengawai berstatus honorer dilanda galau lantaran Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB menyetujui menghapus seluruh tenaga honorer yang selama ini banyak diperbantukan di kantor-kantor pemerintahan.
Dikutip dari Liputan6.com, 29 Januari 2020, penghapusan tenaga honorer telah disepakati oleh KemenPAN RB dan Komisi IIIl DPR RI. Kebijakan ini diambil dalam rangka mendapatkan sumber daya manusia atau SDM berkeahlian.
Dalam kurun 2005-2014 pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori I dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori II. Praktis total tenaga honorer yang diangkat mencapai 1.070.092 orang.
Jumlah itu, oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo mencapai angka sepertiga total jumlah ASN nasional.
“Itu sepertiga jumlah ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat adminstrasi,” ucap Tjahjo dikutip dari Liputan6.com. adm




