EKOBISHEADLINENASIONAL

PNS Dapat Uang Pulsa WFH, DPR Sebut Siswa Lebih Perlu

×

PNS Dapat Uang Pulsa WFH, DPR Sebut Siswa Lebih Perlu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid mengaku kurang sepakat dengan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengalokasikan anggaran untuk tunjangan pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS) di masa kerja dari rumah atau work from home.

Ia mengatakan masih banyak hal yang perlu diprioritaskan di masa pandemi. Contohnya, banyak siswa kesulitan belajar secara daring karena orang tua tak mampu membeli paket internet.

“Selain ASN/PNS masih banyak kelompok masyarakat yang memerlukan biaya untuk pulsa, yakni para siswa dan orang tua siswa dari kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk kebutuhan belajar jarak jauh,” kata Sodik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).

Baca Juga :  5 Cara Ampuh Mengatasi Laptop Hang

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan Sri Mulyani bahwa PNS adalah kelompok yang penghasilannya tak terganggu selama krisis pandemi. Sehingga ia merasa tak perlu ada tunjangan tambahan untuk PNS.

Selain itu, kata dia, banyak kalangan masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi. Banyak pekerja yang terkena PHK dan harus kehilangan penghasilannya.

“Pemberian pulsa bagi ASN/PNS bisa diberikan jika sudah ada priortas pemberian dana pulsa bagi siswa atau orang tua siswa dan kepastian kelancaran penerimaan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang lebih miskin dari PNS,” ucap Sodik.

Baca Juga :  Kalla Toyota Hadirkan Program Amayzing Service: Diskon Service Hingga Rp700 Ribu

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani berencana mengadakan tunjangan pulsa bagi PNS sebesar Rp150 ribu per bulan. Anggaran ini berasal dari hasil refocusing dan relokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19.

Kebijakan itu ditujukan untuk memfasilitasi kerja PNS yang lebih banyak rapat online selama pandemi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu menyebut kebijakan ini dalam kajian untuk diterapkan bagi PNS di luar Kemenkeu. Adm

Baca Juga :  Buku Terjemahan Al Quran Berbahasa Tolaki Segera Dirilis

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *