LAJUR.CO, KONAWE – Auditor Kepolisian Madya Tingkat Tiga Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Cahyo Bawono, mengajak Unit Pemberantas Pungli (UPP) untuk memaksimalkan kegiatan UPP. Hal ini disampaikan pejabat Polda Sultra kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Konawe saat kunjungan sosialisasi di Konawe, Rabu (25/8/2021).
Sosialisasi pemberantasan tindak pungli oleh Polda Sultra ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli ).
“Kita mengajak UPP yang ada di wilayah untuk kita memaksimalkan kegiatan UPP, tujuannya supaya pelayanan publik khususnya di konawe mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya diwawancarai awak media usai memaparkan materi sosialisasi UPP di Gedung Wekoila, Rabu (25/8/2021).
Kata pejabat Polda Sultra itu, aturan khusus diterapkan pihak kepolisian dalam penegakkan saber pungli di masa pandemi. Ketentuannya menggunakan lima parameter penilaian kota bebas dari pungli.
Lima parameter itu mencakup sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, pengangguran dan inovasi serta kreasi pendukung terciptanya kota bebas pungli.
“Saya kira hanya teknis saja yang berubah dan kalau memang punglinya tetap kita melakukan kegiatan nda ada masalah tujuannya tetap sama untuk memberantas pungli. Cuma tehnisnya saja, kita atur dengan baik dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” tuturnya
Rantangan dihadapi dalam upaya pemberantasan Pungli, kata Bambang, lebih pada sikap masyarakat yang belum terlalu terlibat aktif dan berpartisipasi dalam UPP.
“Tantangannya sekarang masyarakat belum terlalu terlibat karena kita memang juga belum maksimal kegiatannya. Kurang sosialisasi juga masyarakat juga belum tau. Ketika masyarakat sudah aktif berpartisipasi saya kira hilang itu pungli,” ujarnya.
Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk memberikan laporan setiap ada yang menemukan kegiatan pungli . Namun yang menjadi kendala pihak pelapor tidak mau mempertanggung jawabkan apa yang telah dilaporkan.
“Contohnya dia WA begini, pas di cek WAnya mati atau nomor hapenya tidak terverifikasi lagi. Sehingga itu menjadikan kita kurang maksimal, apakah ini benar atau tidak. Jangan sampai kita menjadikan ajang hoax aja, ternyata hoax juga maka kami menuntut juga pihak bertanggung jawab tetapi kita punya jaminan untuk melindungi dari pada informasi itu,” pungkasnya
Ia menambahkan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri telah dibentuk sebanyak 13 UPP .
“Ini sudah ke 13 kurang 4 lagi Kolaka Timur, Kolaka Utara, Kolaka dan satu lagi Wakatobi,” pungkasnya. CR2