LAJUR.CO, KENDARI – Dua pemuda tersangka pembakaran rumah di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe berhasil diamankan polisi. Kedua pelaku masing-masing MR (20) dan TP (30), ditangkap pada Minggu (5/5/2024).
Identitas pelaku yang membahayakan keamanan umum ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (8/5/2024). Para pelaku diringkus oleh Buser77 Satreskrim Polresta dan Unit Intelkam Polresta Kendari bersama Polsek Sampara.
“Pelaku tindak pidana membahayakan keamanan umum atau pembakaran rumah telah diamankan polisi di Desa Abeli Sawah, hari Minggu pukul 23.00 WITA,” kata AKP Fitrayadi.
Korban pembakaran rumah ini merupakan ibu rumah tangga bernama Wartini (48), warga Desa Abeli Sawah. Sebelum terjadinya peristiwa kebakaran terhadap rumah korban, saksi sempat melihat tiga orang tak dikenal (OTK) berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Saat tetangga korban melihat kebakaran, langsung memanggil korban. Kemudian mereka bersama-sama dengan warga memadamkan api yang membakar sebagian dinding rumah,” jelas AKP Fitrayadi.
Saksi berinisial GN juga melihat satu unit Honda Brio yang diduga digunakan oleh para OTK. Pelarian para OTK ini berhasil dihentikan personel kepolisian. Mereka dibekuk polisi saat berada di Gerbang Ranomeeto Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Saat dilakukan proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Dua buah parang, satu buah dinamit, dan dua buah tombak diamankan polisi sebagai barang bukti dari para pelaku.
Kemudian juga ikut disita 1 buah botol berisi BBM pertalite,1 buah gunting dan potongan keset kaki yang hendak dijadikan sumbu bom molotov.
Hasil interogasi polisi kepada pelaku, TP mengaku membakar rumah korban bersama rekannya yakni GLG, DD dan RD. Pelaku TP juga mengaku jika motif pembakaran rumah korban akibat rasa sakit hati dan masalah pribadi.
Lanjut AKP Fitrayadi, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Red