LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang penyewaan aset bangunan Pemprov Sultra yang tak lagi terpakai alias nganggur. Program penyewaan bangunan milik Pemprov merupakan bagian dari strategi dan inovasi BPKAD untuk memaksimalkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) serta menjaga agar aset daerah tetap produktif menghasilkan income bagi daerah.
Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu melalui Sekretaris BPKAD Sultra Zain Narsal mengatakan, penerimaan dari sistem sewa aset bangunan atau gedung pemerintah berpotensi menambah income PAD bagi Pemprov Sultra. Terlebih, saat ini pemerintah tengah menginstruksikan agar instansi-instansi berinovasi, memaksimalkan PAD dari berbagai sektor sehingga fiskal daerah tidak sepenuhnya bergantung dari pusat.
“Sistem sewa untuk kepentingan usaha atau sejenisnya itu memungkinkan. Aset daerah bisa disewakan, ini akan menjadi income PAD baru bagi daerah. Apalagi kita di sini memang fokus memaksimalkan PAD,” jelasnya.
Sejumlah aset bangunan Pemprov Sultra yang kosong, kata Zain, banyak yang kondisinya memprihatinkan. Beberapa diantaranya ditempati dikuasai sepihak oleh ASN yang sudah memasuki masa pensiun. Aset bangunan Pemprov juga ada yang dipinjam pakai untuk instansi tertentu.
“Ada yang dikuasai pensiunan padahal secara aturan tidak boleh. Ada yang bangunannya akhirnya rusak karena memang tidak terpakai. Padahal kalau itu disewakan bisa lebih produktif, ada pemasukan untuk daerah,” ungkap Zain kepada media Lajur.co, Selasa (8/10/2024).
Saat ini, BPKAD Sultra tengah melakukan inventarisasi aset bangunan Pemprov Sultra yang secara regulasi dan kelayakan dapat disewakan ke pihak swasta.
“Kalau inventarisasi selesai. Kita akan publis mana saja bangunan Pemprov yang bisa disewakan untuk umum,” sambungnya.
Penyewaan gedung atau aset daerah untuk pihak swasta, diakui Zain, sudah banyak dipraktikkan oleh pemda lain di Indonesia dalam rangka memaksimalkan PAD. Pengelolaan aset produktif tersebut terbukti mampu menambah income daerah.
“Kita pernah lakukan studi tiru ke Bali. Di sana pengelolaan aset bangunan pemerintah yang tidak dipakai boleh di sewakan ke swasta. Asalkan tidak dijadikan rumah tinggal. Harapan kita sebenarnya aset Pemprov Sultra seperti eks kantor dan eks perumahan dinas yang tidak terpakai disewakan. Dibanding itu disalahkangunakan atau rusak begitu saja karena tidak dipakai,” ulasnya. Adm