BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon

×

PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon

Sebarkan artikel ini
SUSU
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon dalam menjajakan produk mereka.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pada Jumat (26/7).

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa,” demikian bunyi pasal 33.

Baca Juga :  Implementasi Program BS2A, TP PKK Kolaka Berhasil Turunkan Angka Stunting di Towua Kolaka

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” lanjut pasal 33 huruf c.

Selain itu, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dengan bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Dibuka Menkopolhukam

Produsen juga dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka.

“Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” demikian bunyi pasal 33 huruf d.

Baca Juga :  Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2024, Keindahan Labengki Kini Tercemar Gegara Tumpahan Ore Nikel

Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Namun ada pengecualian apabila dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.

Pengecualian yang dimaksud harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x